STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn TENTANG PEMBAGIAN WARISAN SAMA RATA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN

Azka Anwar, Syamsul Bahri

Abstract


Pasal 176 KHI menyatakan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pada putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn dalam penelitian ini, hakim tidak menerapkan Pasal 176 KHI sebagaimana mestinya. Penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama menyatakan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama rata. Tetapi putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dilihat dari tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn tentang bagian anak laki-laki dan anak perempuan sama rata dan pandangan hukum Islam terkait pembagian warisan sama rata anak laki-laki dan anak perempuan serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn sudah sesuai dengan asas keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan yang mengkaji Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn berdasarkan norma-norma hukum yang ada. Pengolahan dan analisis data menggunakan pendekatan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn Hakim  memutuskan perkara tidak sesuai dengan aturan yang ada. Menurut ijtihad Majelis Hakim, pembagian harta warisan baik dalam Al-Qura’an maupun KHI bukanlah ketentuan yang tidak dapat berubah lagi, terutama ketika permasalahannya terkait dengan rasa keadilan. Di dalam Islam bahwa bagian waris anak laki-laki dua berbanding satu bagian anak perempuan karena seorang laki-laki diberi tanggung jawab lebih besar maka pembagian itu wajib diberikan sesuai ketentuan yang telah dijelaskan oleh Al-Qur’an, kecuali ahli waris sepakat untuk membagi sama rata. Terpenuhinya rasa keadilan dan kemaslahatan dengan cara tercapainya kesepakatan keluarga dan tidak akan menimbulkan konflik di kemudian hari. Dalam hal perkara kewarisan, hendaknya dilakukan pembagian harta sesuai ketentuan hukum waris Islam, yaitu dua berbanding satu jika ahli warisnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini dikecualikan dalam hal-hal tertentu (kasuistis) seperti adanya kesepakatan semua ahli waris dengan menyamakan banyaknya bagian hak maka dimungkinkan untuk dilakukan pembagian sama rata, seperti yang telah dibahas dalam tulisan studi kasus ini.

Keywords


Studi Kasus; Pembagian; Warisan; Sama Rata

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz al-Fauzan, Fikih Sosial: Tuntutan dan Etika Hidup Bermasyarakat, Qisthi Press, Jakarta, 2007.

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gema Media, Yogyakarta, 2001.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2008.

Bambang Sutiyoso, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010.

Frence M. Wantu, Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3, Oktober 2007, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2011.

Muhibbin, Moh. dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Muhammad Alim, Asas-Asas Negara Hukum Modern dalam Islam Kajian Komprehensif Islam dan ketatanegaraan, LkiS Printing Cemerlang, Yogyakarta, 2010.

Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Tiara Wacana, Yogyakarta.

Nasution, S., Metode Research, Bumi Aksara, Jakarta, 2004.

Sitompul, Dasar-dasar Praktis Pembagian Harga Peninggalan Menurut Hukum Waris Islam, Amrieo, Bandung, 1984.

Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam, Hukum Waris Wanita, Embun Publishing, Jakarta, 2008.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Yusuf Al-Qardhawi, Fiqih Maqashid Syariah. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)