PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH

Astri Kardila, Ilyas Yunus

Abstract


Dalam Pasal 852 KUHPerdata menentukan “ anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun,mewaris dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu.  Ketentuan di atas dalam prakteknya sering di kesampingkan oleh masyarakat keturunan Tionghoa, ketentuan yang di gunakan adalah hukum adat. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pembagian harta warisan secara Hukum Adat pada masyarakat keturunan Tionghoa, upaya yang dilakukan oleh para pihak yang tidak puas dengan penyelesaian sengketa pewarisan secara adat pada masyarakat keturunan Tionghoa di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bersifat yuridis Empiris metode penelitian yang condong bersifat kualitatif, berdasarkan data primer. Metode ini dimaksudkan untuk melihat kenyataan secara langsung yang terjadi dalam masyarakat melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan pembagian pewarisan pada masyarakat keturunan Tionghoa di Kota Banda Aceh kecenderungan menggunakan sifat kewarisan patrilineal yaitu, dengan menempatkan dominasi anak laki-laki sebagai pewaris yang paling utama, karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya sementara anak perempuan telah memiliki suami yang akan bertanggung jawab dalam keluarganya . Penyelesaian sengketa waris secara adat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengadakan pertemuan keluarga. Diharapkan kepada pemerintah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tionghoa agar dalam menyelesaikan sengketa harta warisan dilakukan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri dengan mengacu pada aturan yang telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, karena meskipun sengketa waris dapat diselesaikan melalui musyawarah namun aturan dalam KUHPerdata adalah hukum positif yang lebih menjamin hak-hak dari setiap subjek hukum.

Keywords


Pelaksanaan; Sengketa Pewarisan

Full Text:

PDF

References


Buku

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta,2014.

Henny Tanuwidjaja, Hukum Waris menurut BW, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Internet

Adityo Ariwibowo, Sistem Pewarisan Masyarakat Adat di Indonesia, http://adityoariwibowo.wordpress.com/,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)