PERAN TUHA PEUT GAMPONG DALAM PENGAWASAN PEMANFAATAN DANA DESA DI GAMPONG IE MIRAH KECAMATAN BABAHROT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

Putri Eklis

Abstract


Pengawasan pemanfaatan dana desa berfokus pada kepatuhan terhadap peratura, Tranparansi dan akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran, faktor pendukung dan faktor penghambat Tuha Peut Gampong dalam  pengawasan pemanfaatan dana desa di Gampong Ie Mirah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa   Peran Tuha Peut dalam pengawasan pemanfaatan dana desa di Gampong Ie Mirah  adalah monitoring  dan  pemeriksaan  laporan  keuangan  pemanfaatan  dana  desa.  Faktor pendukung Tuha Peut Gampong dalam pengawasan pemanfaatan dana desa di Gampong Ie Mirah adalah proses perencanaan atau pelaksanaan pemanfaatan dana desa yang transparansi dan kerjasama antara pemerintah gampong dan desa yang terjalin baik. Faktor Penghambat Tuha Peut Gampong dalam pengawasan pemanfaatan dana desa di Gampong Ie adalah kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman anggota Tuha Peut Gampong dalam bidang pengawasan keuangan, kurangnya pemahaman tentang peraturan dan prosedur pengawasan oleh  anggota Tuha Peut Gampong dalam mendukung pelaksanaan pengawasan di Gampong Ie Mirah. Kesimpulan dari penelitian ini, peran Tuha Peut Gampong dalam pengawasan pemanfaatan dana desa di Gampong Ie Mirah  masih kurang efektif serta terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pengawasan dan pemanfaatan dana desa di Gampong Ie Mirah. Saran untuk pemerintah lebih memperhatikan  serta memberikan dukungan dalam pelaksanaan peran oleh Tuha Peut Gampong, serta kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya partisipasi masyarakat dalam terlaksananya pengawasan pemanfaatan dan desa di Gampong Ie Mirah.

Full Text:

PDF

References


Bawono, Icuk Rangga. Panduan Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Desa. Jakarta: PT Gasindo, 2019

Delfi Suganda. Fungsi Strategis Tuha Peut Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pencegahan Korupsi Dana Gampong. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Pemerintahan. Vol. 2, No. 1 tahun 2018

Horoepoetri, Arimbi and Santosa, Achmad. 2003. Peran Serta Masyarakat dalam Mengelola Lingkungan . Jakarta : Walhi, 2003.

Jamaludin, Adon Nasrullah. Sosiologi Pedesaan. Bandung: Cv Pustaka Setia, 2015

Nasir. 2009. Metode Penelitian. Bandung : Galiya Indonesia, 2009.

Panuluh, F. (2020). Buku Pintar Dana Desa. Proposal SIMLITABMAS, 8–37.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Pratama, A. K., Badaruddin, B., & Kadir, A. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Dana Desa. Perspektif, 10(2), 371–382. https://doi.org/10.31289/perspektif.v10i2.4509

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat

Qanun Gampong Ie Mirah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Gampong


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.