PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE OLEH APARATUR PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN
Abstract
Penelitian ini berjudul “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance oleh
Aparatur Pelayanan Publik di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan”.
Adapun tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui Bagaimana penerapan
prinsip-prinsip Good Governance oleh aparatur pelayanan publik, untuk
mengetahui Bagaimana respon/tanggapan Masyarakat terhadap pelayanan publik
oleh aparatur pelayanan publik dan untuk mengetahui apa saja kendala dalam
menerapkan prinsip-prinsip Good Governance oleh aparatur pelayanan publik
di kecamatan kluet utara Kabupaten Aceh Selatan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif, yaitu metode atau cara mengadakan penelitian untuk
menunjukan jenis dan tipe penelitian, jenis penelitian deskriptif, teknik
pengumpulan data di lakukan dengan wawancara/ interviewe. Subjek dalam
penelitian ini adalah terdiri dari dua unsur yaitu 7 orang dari unsur aparatur
pelayanan dan 3 orang dari unsur masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat
di Simpulkan penerapan Prinsip-prinsip Good Governance di Kecamatan Kluet
Utara belum berjalan dengan sempurna dan masih jauh dari apa yang terkandung
dalam prinsip-prinsip Good Governance, Good Governance baru diterapkan
semenjak pertengahan 2015. Masyarakat masih merasa kurang puas dengan
pelayanan yang di berikan oleh aparatur, dan tingkat kedisiplinan aparatur juga
masih kurang. dalam penerapanya juga belum berjalan dengan efektif, disebabkan
oleh kendala-kendala yang menghambat efektifitas pelayanan. Adapun kendala
tersebut terdapat dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor
internal kurangnya pemahaman aparatur terhadap prinsip- prinsip Good
Governance, fasilitas yang kurang memadai dan kurangnya disiplin aparatur di
waktu jam kerja, sedangkan faktor eksternal kurangnya partisipasi masyarakat,
kurangya pengawasan dari pemerintah dan keterbatasan anggaran dalam
memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan. Disarankan kepada pimpinan kecamatan
kluet utara Kabupaten Aceh Selatan terus melakukan pembaharuan sistem
pelayanan, meningkatkan pemahaman aparatur terhadap Prinsip-prinsip Good
Governance sebagai landasan pelayanan publik, dan masyarakat terus
meningkatkan partisipasinya dalam membangun kecamatan Kluet Utara,
membenahi dan mengurangi kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan aktifias
pelayanan.
Full Text:
PDFReferences
Adisasmita.2011.Manajemen Pemerintah Daerah.yogyakarta: Graha ilmu
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Bungin, Burhan. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Rajawali Press.
Dwiyanto, 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press.
Margono, 2005. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: rineka cipta
Nazir. 2005, Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Bogor..
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 pasal 2 ayat (2 dan 3).. Rosidin.2010. Otonomi daerah dan Desentralisasi. Bandung: Pustaka Setia.
Sugiyono.2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugandi. 2011. Administrasi Publik. Yogyakarta:Graha ilmu.
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (2). Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah.
Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh.. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.