PERSEPSI TOKOH MASYARAKAT TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (STUDI DI DESA MUARA BATU-BATU KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM)

Suratmi Suratmi, M. Nasir Basyah, Erna Hayati

Abstract


Perkawinan di bawah umur menjadi suatu hal yang dianggap wajar oleh sebagian masyarakat Indonesia. Penelitian ini berjudul “Persepsi Tokoh Masyarakat Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Di Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam)”. Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) yang di mana disebutkan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun". Penelitian ini mengangkat 2 rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana persepsi tokoh masyarakat tentang penentuan batas umur perkawinan? dan (2) Apa kendala-kendala tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang batas usia perkawinan?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Cara penentuan subjek penelitian dengan menggunakan teknik purposive sampling (Adapun Sumber Data Penelitian Ini Adalah Kepala Desa, Sekretaris, KUA Kecamatan, Imam Desa, Tokoh Wanita, Tokoh Adat, Tokoh Muda-Mudi Dan Tokoh Kepercayaan Desa/Yang Tertua), teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (indent interview) dan dokumentasi dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Persepsi tokoh masyarakat tentang penentuan batas umur perkawinan, sudah sangat mendukung berlaku Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Tokoh masyarakat di Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam lebih berpedoman pada undang-undang perkawinan, namun terjadi perkawinan di bawah umur di desa tersebut dibolehkan akibat dari hamil di luar pernikahan maka pelaku pernikahan di bawah umur tersebut dinikahkan sesuai dengan ajaran agama Islam, namun pernikahan ini tidak diakui oleh negara selain itu ada juga terjadi pemalsuan umur sehingga pelaku pernikahan di bawah umur diakui oleh negara.(2) Kendala-kendala tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019, didapatkan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat serta rendahnya Pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak peduli dengan batas-batas umur perkawinan dan dampak perkawinan di bawah umur. Faktor yang mendorong untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur adalah faktor pendidikan, faktor pergaulan bebas, faktor kemauan, dan faktor masyarakat lingkungan (adat istiadat dan pandangan dan kepercayaan).


Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Robekan Cipta

Azhar, S. K., & Daharnis, I. S. (2013). Persepsi Siswa tentang Layanan Informasi Kesehatan Reproduksi Remaja yang Diberikan Guru BK SMAN 1 Kubung. Jurnal Ilmiah Konseling , 2(1), 146-150.

Badan Pusat Statistik (BPS). “Persentase Penduduk Berumur 10 Tahun ke Atas menurut Provinsi, Jenis Kelamin, dan Status Perkawinan, 2009-2018.” Diakses 22 Mei 2020.

Basrowi dan Suwandi. 2008. Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Selemba Humanika.

Ibrahim. al Bajuri. vol. 2. Semarang Toha Putra, 2014 (http://journal.uinalauddin.ac.id/)

Indra, Hasbi, dkk., 2004, Potret Wanita Shalehah, Jakarta: Penamadani

Kompas, 2011. Pernikahan Dini. Jakarta : PT Gramedia

Klara, evy dan Wardani.2020. sosiologi keluarg. Jakarta:kampus UNJ

Kumedi, Ja’far A. (2018). Pembaruan Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Analisis Peraturan Perundang-undangan tentang Batas Usia Perkawinan). Tesis UIN Raden Intan Lampung, hlm. 222 pada http://repository.radenintan.ac.id/3624/ diunduh tanggal 13 Februari 2020 pukul 15.10 WIB

Manuaba, Ida Bagus Gde. (1996). Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan, Jakarta: Penerbit Buku 9 Kedokteran.

Marliani. 2010. Psikologi umum. Bandung: Pustaka Setia

Mochtar, Rustam, 1989, Sinopsis Obstetri; Obstetri Operatif, Obstetri Sosial II, Jakarta: EGC.

Moleong, Lexy J. (2009) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosada

Mubasyaroh, “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember 2016.

Munandar. 2001. Psikologi Industri dan Organisasi. Jakarta: Ui

Nagul, W., Yusuf, A. M., & Syahniar. (2013). Persepsi Tentang Tugas dan Motivasi Kerja Serta Pengaruhnya terhadap Kinerja Guru BK SMPN se-Kota Kupang. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1(3), 1-8.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.