KENDALA-KENDALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA BANDA ACEH

Ira Helviza, Zulihar Mukmin, Amirullah Amirullah

Abstract


Penelitian yang berjudul “kendala-kendala Badan Narkotika Nasional
(BNN) dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Banda Aceh”.
Dengan rumusan masalah, kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kota Banda
Aceh dan upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan
penyalahgunaan narkotika di kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kota
Banda Aceh dan Untuk mengetahui bagaimana upaya Badan Narkotika
Nasional (BNN) dalam penanggulanagan penyalahgunaan narkotika di kota
Banda Aceh. Subjek dalam penelitian ini berjumlah 7 responden. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Hasil
analisis data menunjukkan bahwa Kendala dalam menaggulangi
penyalahgunaan narkotika kurang peran serta masyarakat, masyarakat kurang
memahami tugas dari BNN, bagi pengguna narkoba masih dianggap tabu oleh
masyarat, kerena masyarakat merasa malu keluarganya tersangkut paut dengan
narkoba, disamping hal-hal tersebutlah BNN terkendala untuk menangkap
pengguna narkoba, kurangnya tempat rehabilitas, kurangnya tenaga medis,
kemudian Upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dalam
penanggulangan penyalahgunaan dilakukan dalam tiga bagian, yakni Preemtif,
adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Preventif, merupakan
upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah
dan jangka panjang, namun harus dipandang sebgai tindakan yang mendesak
untuk segera dilaksanakan, dan Represif, Merupakan upaya penanggulangan
yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen
Kepolisian dalam proses penyidik yang meliputi Pengintaian,penggerbekan,
dan penangkapan guna menemukan pengguna maupun pengedar Narkotika
beserta bukti-buktinya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Kendala
dalam menaggulangi penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh yaitu kurang
peran serta masyarakat, masyarakat kurang memahami tugas dari BNN, bagi
pengguna narkoba masih dianggap tidak terlalu berbahaya oleh masyarat,
kurangnya tempat rehabilitas dan kurangnya tenaga medis dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Adapaun saran dalam penelitian ini adalah Disarankan penelitian yang berhubungan dengan kendala-kendala BNN dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilanjutkan oleh peneliti lain sehingga dapat terungkap hal-hal yang belum terungkap melalui penelitian ini.


Full Text:

PDF

References


Alwasilah Cheader. 2009. Kualitatif Dasar-Dasar Merancang Dan Melakukan Penelitian Kualitif.Jakarta : Pustaka Jaya.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Amzah

Alesana, 2009. Jenis-jenis narkotika. Jakarta: PT Fajar Interpratama Offset

Atok Rismanto, 2006 .Jurnal Intelijen & Kontra Intelijen volume II/ DES 2005 - JAN. 2006 -No.09

Ansari, Sadzali. (2003). Dunia Kelam Dan Remaja : telaah semantik, jarakrta: Erlangga.

Al. Wisnubroto dan G. Widiatana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti,.

Budi, Budiman. (2003). Seluk beluk narkotika. Jogjakarta: Tiara wancana yogya Basrowi , Suwadi .2008. Penelitian Kualitatif. Jakarta : PT Fajar Interpratama Offset

BNN-RI. 2009. Advokasi Pencegahan Penggunaan Narkoba.

Emzir, 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data.Jakarta: PT.Raja grafindo Persada.

Joewana, Satya. 2004. Gangguan Mental Dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif. Jakarta: Kedokteran EGC.

Mulyana W. Kusuma, 1988. Kejahatan Dan Penyimpangan Suatu Persepektip Kriminologi. Jakarta : Yayasan LBH.

Quetio,Moore. 2004. Dunia Gelap Narkotika, Semarang : Raja Grafindo Persada Razak, Abdul. 2006. Remaja dan Bahayanya Narkoba. Jakarta: Prenada Media Group.

Sugiyono, 2010.Memahami Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta. Soedjono Dirdjosisworo,2001,Hukum Narkotika Indonesia, Bandung,PT. Citra Aditya

Sayuti, Wahdi. (2006). Remaja dan Bahayanya Narkoba. Jakarta: Prenada Media Group.

Sartono. (2001). Racun dan Keracunan. Jakarta: Widya Medika.

Taufik Moh. Dkk. (2003). Tindak Pidana Narkotika,Jakarta: GhaliaIndonesia, Wagimin Wira Wijaya, 2005. Jurnal Intelijen & Kontra Intelijen volume II/

Agustus 2005 - No. 07

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.