PERKAWINAN MUNIK (KAWIN LARI) PADA SUKU GAYO DI KECAMATAN ATU LNTANG KABUPATEN ACEH TENGAH
Abstract
Perkawinan Munik (kawin lari) adalah upaya seorang gadis yang ingin menikah
kerena tidak direstui ataupun lamaran laki-laki yang ditolak, dengan cara
mendatangi imam Kampung, namun saat ini perkawinan Munik (kawin lari) sudah
bergeser, salah satunya telah melanggar nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Perkawinan Munik (kawin lari) pada suku Gayo di Kecamatan Atu lintang Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif. Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara dan observasi, dengan analisis data, penyajian
data dan menarik kesimpulan. Subjek dalam penelitian ini sebanyak 8 orang yaitu, yang mengerti dan pernah terlibat langsung dalam Perkawinan Munik (kawin lari). Hasil observasi dan wawancara dalam penelitian menunjukkan bahwa pernah terjadi perkawinan munik (kawin lari) namun telah berubah, yaitu terdapat kasus munik (kawin lari) karena melanggar nilai agama, perkawinan munik (kawin lari) pada dasarnya untuk kedua orang yang telah sama-sama ingin menikah namun terhalang restu orangtua, namun pada saat ini perkawinan Munik (kawin lari) yang terjadi bukan lagi karena tidak mendapatkan restu, tetapi karena telah melakukan pelanggaran nilai agama, walaupun masih terdapat beberapa kasus yang dikarenakan tidak mendapatkan restu, faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah mulai hilangnya Norma adat yang disebut Sumang (melanggar nilai agama dan norma adat), lemahnya kontrol orang tua terhadap anak, pergaulan anak itu sendiri, kemajuan teknologi, dan salah menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh orang tua, seperti sepeda motor dan telepon genggam. Kemudian yang berubah pada perkawinan Munik (kawin lari) saat ini yaitu, tidak berlakunya lagi hukuman Adat terhadap pasangan muda-mudi yang melakukan perkawinan Munik (kawin lari) baik dari hukum Adat maupun hukuman dari kampung, adapun hukuman dari kampung belum terlaksana. Saran dalam penelitian ini adalah diharapakan perkawinan Munik (kawin lari) dapat kembali seperti semula, dan hukum adat dapat diberlakukan kembali, dan kepada aparatur kampung dapat lebih tegas dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
Full Text:
PDFReferences
A.Cy. COubat. 1976. Adat Perkawinan Gayo Kerje Beraturen. Jakarta : Balai Pustaka
Jafar, As. 1988. Upacara Adat Pangantin Gayo (teori). Jakarta: Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Muntasir, Azhar.2009. Adat Perkawinan Etnis Gayo. Banda Aceh: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
Melalatoa. 1982. Kebudayaan Gayo. Jakarta : Balai pustaka
Sutardi, Tedi. 2007. Mengungkap Keragaman Budaya Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Bahasa, Bandung: PT. Setia Purna Inves
Suhaidi, Saleh. 2006. Rona Perkawinan di Tanah Gayo. Banda Aceh: Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
T. Syamsuddin.1977. Adat Istiadat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Banda Aceh: Kebudayaan Daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.