PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DI KABUPATEN ACEH UTARA
Abstract
Abstrak - Dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dinyatakan bahwa, dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) wajib disertai dengan izin pemanfaatan. Dalam kenyataannya masih ada izin yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri kepada perusahaan di Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penerbitan izin yang tidak sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri terhadap perusahaan di Kabupaten Aceh Utara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri kepada Perusahaan tersebut diterbitkan dalam periode otonomi khusus yang berbeda. Kewenangan untuk melakukan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya kehutanan diberikan kepada Pemerintah Aceh pada periode otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Akibat hukum dari penerbitan izin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah izin tersebut batal demi hukum. Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk dapat memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sehingga tidak merugikan investor asing yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hutan di Aceh.
Kata Kunci : Izin,PelaksanaanPerizinan, Hutan Produksi.
Abstract - The purpose of this thesis are to explain the granting implementation of business license for timber forest products utilization on the industrial forest to companies in Aceh Utara district’s and to understand the legal consequences of the permitting issuance that are not in accordance with the rules and legislation.The results showed that the granting implementation of business license for Timber Forest Product utilization in the Industrial Forest in Aceh Utara district’s contrary to the legislation. Business license granting for Timber Forest product utilization on the industrial forest to the Companies were issued in different periods of special autonomy. The authority to conduct utilization and management of forest resources was justgiven to Aceh Government on special autonomy period through the enactment of Act No. 11 of 2006 concerning Aceh Government.The legal consequences of the primitting issuance that are not in accordance with the legislation are the permit is void ab initio.It is suggested to the Aceh government to be able to give Forest Utilization license in accordance with the authority, so it does not harmed foreign investors that are conducting forest utilizationin Aceh.
Keywords: license, the implementation of license, product forest.Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Atjeh Link, Http://atjehlink.com/index.php/2016/02/10/kpha-ini-pelanggaran-hukum-pt-mandum-payah-tamita/diakses hari Jum’at 12 Februari 2016 pukul 21:35.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Jo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.9/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Area Kerja Dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
Salim, H.S., S.H., M.S. Dasar Dasar Hukum Kehutanan. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sri. Pudyatmoko Y. Perizinan: Problem dan upaya pembenahan. Jakarta, 2009
Utrecht. E, Pengantar Hukum Administrasi Negara, cet. Keempat, Jakarta, 1960.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Aceh.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)