PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RUMAH KOS DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Abstrak - Dalam Pasal 1 butir 21 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak rumah kos masuk dalam katagori pajak hotel. Rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) di kenakan pajak rumah kos, rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10 dan memiliki fasilitas pendukung sudah ada di Kota Banda Aceh. Namun dalam kenyataannya, pemerintah Kota Banda Aceh sampai saat ini belum memungut pajak rumah kos.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos, hambatan dan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengatasi pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos di Kota Banda Aceh. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos di Kota Banda Aceh belum berjalan dikarenakan pertimbangan pemerintah daerah akan subjek pajak rumah kos di Kota Banda Aceh mayoritas penyewanya adalah mahasiswa. Berbeda di Kota besar lainnya seperti Malang, dan Jakarta mayoritas penyewa ialah pegawai swasta dan keluarga. Hambatan pemungutan pajak rumah kos di Kota Banda Aceh yaitu disebabkan oleh rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak, masyarakat tidak mendukung rumah kos menjadi objek pajak daerah, dan juga kurangnya pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah.Upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengatasi pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos di Kota Banda Aceh, yaitu dengan melakukan sosialisasi, membangun kepercayaan masyarakat terhadap penting dan kegunaan pajak daerah untuk membangun kesejahteraan dan keadilan,memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkat mutu pelayanan kepada wajib pajak. Disarankan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh agar melakukan sosialisai mengenai pajak rumah kos sehingga tercipta kepercayaan yang optimal dari masyarakat.
Kata Kunci : Pemungutan Pajak, Rumah kos
Abstract - In Article 1 point 21 of Law Number 28 Year 2009 on Regional Taxes and Levies, taxes boarding houses entered in the category of hotel tax. Boarding house with a number of rooms more than 10 (ten) taxed boarding houses, boarding houses that have more than 10 rooms and supporting facilities already exist in the city of Banda Aceh. But in reality, the government of Banda Aceh until now has not levy taxes boarding house. This thesis aims to identify and explain the implementation of tax collection boarding houses, constraints and the government's efforts Banda Aceh in addressing the implementation of tax collection boarding house in the city of Banda Aceh. Based on the survey results revealed that the implementation of tax collection boarding house in Banda Aceh is not running due consideration of local government will be subject to tax boarding house in Banda Aceh majority of tenants are students. Different in Other major cities such as poor, and Jakarta majority of tenants are private employees and families. Barriers tax boarding house in the city of Banda Aceh is caused by rendahnaya the level of public awareness of the tax, the community does not support the boarding house became the object of local taxes, and also the lack of community understanding of local regulations. Efforts by the government of Banda Aceh in addressing the implementation of tax collection boarding house in the city of Banda Aceh, namely by socializing, building public confidence in the importance and usefulness of regional taxes to build prosperity and justice, providing ease in everything fulfillment of tax obligations and increase the quality of service to taxpayer. Suggested to the Office of Financial Management and Asset Banda Aceh to conduct a boarding house taxes, socialized about creating optimal trust of the community.
Keywords: tax collection, Boarding House.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Yani. 2004,Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Daerah di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ali,Chasir, Hukum Pajak Elementer, Cetak 1, PT Eresco, Bandung, 1993
Azhari A. 2005. Samudra, Perpajakan di Indonesia ( Keuangan Pajak dan Retribusi), PT. Hecca Mitra Utama, Jakarta.
Bohari,H,2001, Pengantar Hukum Pajak, Raja Wali Pers, Jakarta.
Brotodihardjo, R. Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi-4, Refika Aditama, Jakarta.
Darwin.2010, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, MitraWacana Media, Jakarta.
Devano Sony, 2006, perpajakan konsep, Teori dan Isu, Kencana, Jakarta.
Pudyatmoko Sri.Y, 2006, Penghantar Hukum Pajak edisi Revisi, CV Andi Offset, Yogyakarta.
Rahayu Kurnia Siti, 2010, Perpajakan Indonesia konsep dan Aspek Formal, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Ridwan HR.2003, Hukum Adminitrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
Santoso R. 2003,Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditam, Bandung.
Suandy.Erly. 2005, Hukum Pajak Edisi Ketiga, Selemba Empat, Jakarta.
Suiedi,Andrian. 2013,Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta.
Wijaya .HAW, 2005, Penyelengaraan Otonomi Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zain Mohammad, 2003, Manajemen Perpajakan, PT Salemba Emban Partria, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)