PERLINDUNGAN KEBEBASAN PERS DAN JURNALISME DALAM PEMBERITAAN PALESTINA DI MEDIA SOSIAL

Ersa Nabila Putri, Sophia Listriani

Abstract


Kebebasan pers merupakan salah satu aspek dari kebebasan berekspresi yang diberikan kepada jurnalis khususnya jurnalis yang menggunakan platform media sosial dalam menyampaikan informasi berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perlindungan kebebasan pers menurut instrumen internasional serta untuk memahami faktor-faktor apa saja yang menghalangi jurnalis dalam melaporkan situasi Palestina di media sosial. Penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan menganalisis data-data dari bahan hukum. Konsep perlindungan kebebasan pers dapat dianalisis dalam beberapa instrumen internasional yang memaparkan hal-hal menyangkut kebebasan berekspresi hingga keselamatan jurnalis. Faktor penghalang jurnalis dalam menyampaikan informasi mengenai situasi konflik Israel-Palestina di media sosial adalah praktik moderasi konten yang dilakukan platform media sosial dengan cara melakukan shadow ban, sensor, hingga penghapusan unggahan tanpa alasan yang jelas hingga kesulitan seperti akses internet. Pihak-pihak berwenang dalam organisasi internasional seperti PBB disarankan untuk lebih memperhatikan hak-hak kebebasan pers yang dimiliki jurnalis khususnya jurnalis di wilayah perang serta perusahaan platform media sosial lebih memperhatikan isu-isu hak asasi kebebasan berekspresi dengan memperbaiki ketentuan panduan komunitas pada media sosial agar fungsinya tidak salah sasaran.


Full Text:

PDF

References


Amira Mhadhi, “Satu anak tewas tiap 10 menit dan 70% populasi Gaza mengungsi” diakses 10/01/2024.

Al Jazeera, “Are social media giants cencoring pro-Palestine voices amid Israel’s war” diakses 10/01/2024.

Bernhard Debatin, “The Internet as A New Platform for Expressing Opinions and as a New Public Sphere”, Donsbach: Public Opinion Research (SAGE Handbook)

Committe to Prottect Journalist https://cpj.org/2024/06/journalist-casualties-in-the-israel-gaza-conflict/, diakses 30/08/2024.Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia, 1991.

Dominika Bychawska-Siniarska, 2017, Protecting the Right to Freedom of Expression Under the European Convention on Human Rights: A Handbook for Legal Practitioners (Council of Europe).

Equality and Human Rights Commission, https://www.equalityhumanrights.com/ human-rights/human-rights-act/article-10-freedom-expression, diakses 08/05/2024.

General comment No. 34 on Article 19: Freedoms of Opinion and Expression, https://www.ohchr.org/en/ documents/ general- comments-and-recommendations/general-comment-no34-article-19-freedoms-opinion-and-expression, diakses 07/05/2024.

International Covenant on Civil and Political Rights , General Comment No, 34 https://www.ohchr.org/sites/default/files/english/bodies/hrc/docs/GC34.pdf. diakses 07/05/2024.

International Justice Resource Center, New ACHPR Declaration on Freedom of Expression & Access to Information, https://ijrcenter.org/2020/04/22/new-achpr-declaration-on-freedom-of-expression-access-to-information/, diakses 20/05/2024

M. Dindin Ridhotulloh, “Platform Medsos Menyensor Ketat Postingan Pro-Palestina”, diakses 10/01/2024.

Septiawan Santana 2005, Jurnalistik Kontemporer, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)