PENGAWASAN DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN LARANGAN BONGKAR MUAT ANGKUTAN BARANG DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Abstrak - Dalam Pasal 3 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal dan
Pangkalan menyatakan bahwa dilarang bagi semua mobil barang untuk menaikkan dan menurunkan barang
selain di terminal dan pangkalan atau pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Walikota. Namun
kenyataannya, masih terdapat angkutan barang yang melakukan bongkar muat di dalam Kota Banda Aceh di
Jalan Utama Rukoh. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh pada angkutan barang yang melakukan bongkar muat di dalam Kota
Banda Aceh, kendala yang dihadapi serta penegakan hukum yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Banda
Aceh terhadap angkutan barang yang melakukan bongkar muat di dalam Kota Banda Aceh. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari perundang-
undangan dan literatur-literatur. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai
responden dan informan. selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan dalam pengawasan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terahadap angkutan
barang yang melakukan bongkar muat di dalam Kota Banda Aceh dilakukan dengan cara berpatroli secara rutin
setiap hari, namun belum optimal karena kurangnya personil, tidak didukung oleh peralatan yang memadai, dan
kurangnya kesadaran dari pihak jasa angkutan. Kendala yang dihadapi yaitu masih kurangnya kamera
pengawas/CCTV di dalam Kota Banda Aceh dan regulasi sanksi yang lemah. Penegakan hukum yang dilakukan
terhadap pelanggaran yaitu dengan cara sosialisasi dan memberikan peringatan tertulis serta penilangan. Selain
itu, juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Disarankan kepada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh
agar tetap rutin dan meningkatkan pengawasan dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pihak-
pihak angkutan juga sangat diperlukan, serta memperbaiki regulasi terkait sanksi yang masih lemah terhadap
Pengusaha jasa angkutan dan pengemudi mobil barang yang melakukan pelanggaran.
Kata Kunci : Angkutan Barang, Dinas Perhubungan, Larangan Bongkar Muat, Regulasi Kota Banda Aceh,
Pengawasan.
Abstract - Article 3 of Qanun Banda Aceh No. 9 of 2000 concerning Terminal and Base Management
stipulates that all freight vehicles are prohibited from loading and unloading goods except at terminals and
bases or designated locations by the Mayor. However, in reality, there are still freight transport
activities conducting loading and unloading in Banda Aceh on Rukoh Main Street. The purpose of this
research is to explain the supervision carried out by the Department of Transportation of Banda Aceh on
freight transport activities conducting loading and unloading in the city, the challenges faced, and the
enforcement of the law against such activities. This study employs an empirical juridical research approach.
Data were obtained through literature review and field research. Literature review was conducted to gather
secondary data by studying legislation and existing literature. Field research involved primary data
collection through interviews with respondents and informants, which were subsequently analyzed using a
qualitative approach. The findings indicate that the Department of Transportation of Banda Aceh conducts
regular patrols daily to supervise freight transport activities conducting loading and unloading within the
city. However, this supervision is not yet optimal due to inadequate personnel, lack of adequate equipment,
and insufficient awareness among transport service providers. Challenges include the lack of CCTV
surveillance cameras in Banda Aceh and weak sanction regulations. Law enforcement against violations
involves socialization, issuing written warnings, and fines, with possible criminal penalties and fines as well.
Recommendations include enhancing routine supervision, comprehensive socialization to transport
stakeholders, and improving regulations regarding sanctions for transport service providers and freight
vehicle drivers committing violations.
Keywords : Freight Transport, Department of Transportation, Loading and Unloading Prohibition, Urban
Regulation in Banda Aceh, Supervision
Full Text:
PDFReferences
Ria Susanti, (et al). 2022, “Peran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam Pembinaan
dan Pengawasan Keselamatan Jalan Kota Banda Aceh”, Banda Aceh: Universitas
Islam Negeri Ar-raniry.
Fahri Ahmad, 2023, “Pengertian CCTV: Fungsi, Jenis dan Cara Kerjanya”,
https://www.amesbostonhotel.com/pengertian-cctv/ diunduh 15 November.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)