IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Suatu Penelitian Pada PT. Bank Aceh Syariah Kota Banda Aceh)

Nida Nurfiannisa, Dedy Yuliansyah

Abstract


Abstrak- Lembaga Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat LKS merupakan lembaga yang melaksanakan
kegiatan disektor perbankan, non perbankan, yang sesuai dengan prinsip syariah. Kegiatan tersebut secara detail
diatur dalam Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. PT. Bank Aceh Syariah adalah
salah satu bank yang banyak digunakan di Aceh. Pada dasarnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Aceh
syariah haruslah berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dengan menggunakan akad-akad
yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan akad-akad tersebut pihak perbankan diperbolehkan memberikan
balas jasa berupa bonus sesuai dengan Fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN No 86/DSN-MUI/XII/2012 dalam
Fatwa tersebut menegaskan LKS atau perbankan tidak boleh memberikan bonus dalam bentuk uang, namun
pada saat ini pihak Bank Aceh Syariah memberikan balas jasa bonus dalam bentuk uang. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menjelaskan sejauh mana implementasi Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan
Syariah terhadap perbankan syariah di Kota Banda Aceh, dan untuk menganalisis bagaimana peran lembaga
terkait untuk mengawasi penerapan prinsip syariah pada PT. Bank Aceh Syariah. Metode penelitian yang
digunakan yaitu metode hukum empiris dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, LKS di Kota
Banda Aceh belum terlaksana dengan maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari pihak PT. Bank Aceh Syariah
kota Banda Aceh yang memberikan balas jasa bonus kepada nasabah dalam bentuk uang dengan mengikuti
ketetapan DPS dalam diktum tiga poin kedelapan Fatwa DSN No 86/DSN-MUI/XII/2012 namun hal tersebut
bertentangan dengan diktum tiga poin satu Fatwa DSN No 86/DSN-MUI/XII/2012 bahwa LKS atau perbankan
tidak diperbolehkan memberikan balas jasa berupa uang. Pada saat ini terdapat lembaga-lembaga dalam Qanun
LKS seperti DSA, OJK dan DPS yang memiliki tugas untuk mengawasi LKS.
Kata Kunci: Implementasi, Keuangan Syariah.
Abstract - Sharia Financial Institutions, hereinafter abbreviated as LKS, are institutions that carry out activities
in the banking sector, non-banking, in accordance with sharia principles. These activities are regulated in detail
in Qanun No. 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions. PT Bank Aceh Syariah is one of the widely
used banks in Aceh. Basically, the business activities carried out by Bank Aceh Syariah must be based on sharia
principles in accordance with the Fatwa of DSN-MUI using the contracts that have been determined. In
carrying out these contracts, the bank is allowed to provide services in the form of bonuses in accordance with
the Fatwa set by DSN No. 86 / DSN-MUI / XII / 2012 in the Fatwa emphasizes that LKS or banking may not
provide bonuses in the form of money, but at this time the Bank Aceh Syariah provides bonus services in the
form of money. The purpose of this study is to explain the extent of the implementation of Qanun No. 11 of 2018
concerning Sharia Financial Institutions on Islamic banking in Banda Aceh City, and to analyze how the role of
related institutions to oversee the application of sharia principles at PT Bank Aceh Syariah. The research
method used is empirical legal method with qualitative analysis. Based on the research results, LKS in Banda
Aceh City has not been implemented optimally. This can be seen from PT Bank Aceh Syariah in Banda Aceh city
which provides bonuses to customers in the form of money by following the DPS provisions in dictum three
point eighth of DSN Fatwa No 86/DSN-MUI/XII/2012 but this contradicts dictum three point one of DSN Fatwa

No 86/DSN-MUI/XII/2012 that LKS or banking is not allowed to provide services in the form of money. At this
time there are institutions in Qanun LKS such as DSA, OJK and DPS that have the task of supervising LKS.
Keywords: Implementation, Sharia Finance.


Full Text:

PDF

References


Ali Miftakhu Rosyad, “Implementasi Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Pembelajaran Di

Lingkungan Sekolah”, Jurnal Keilmuwan Pendidikan Manajemen, Volume 5 Nomor

, 2019.

Amiruddin dan Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Wali Pers:

Grafindo, 2008.

Dion Yanuarmawan dan Yohan Bakhtiar, “Penghitungan Tabungan Dan Deposito Bank

Syariah”, Juenal Pengabdian Pada Masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi

terintegrasi, Volume 2 Nomor 1, 2017.

Elih Yuliah, “Implementasi Kebijakan Pendidikan The Implementation Of Educational

Policies”, Jurnal At-Tadbir, Volume 30 Nomor 2, 2020.

Hermansyah “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Jakarta: Kencana Prenada Media

Group, 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)