IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PARIWISATA HALAL (Studi tentang Tanggung Jawab Pemerintah Kota dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Destinasi)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui wisata halal, dan hambatan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui wisata halal. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh telah melakukan pemberdayaan serta pelatihan masyarakat yang dibantu oleh Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Peternakan, Satpol Pamong Praja, serta Wilayatul Hisbah dan sudah berpedoman pada Pasal 7 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Tetapi, pemerintah masih kekurangan partisipasi masyarakat untuk menciptakan sumber daya manusia dan kurangnya literasi terkait wisata halal.Disarankan kepada Pemerintah Banda Aceh untuk melakukan sosialisasi serta pelatihan secara rinci dan berkala menyediakan fasilitas-fasilitas yang membantu memudahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian demi penyelenggaraan pariwisata halal sesuai ketentuan yang diatur pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penlitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Jurnal Hukum
Eko Budi Santoso, dkk, 2021, “Pengembangan Wisata Halal di Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, Volume 47, No. 2.
Irwansyah dan Muhammad Zaenuri, 2021, “Wisata Halal: Strategi dan Implementasinya di Kota Banda Aceh” Journal of Governance and Social Policy, Vol. 2 Issue 1.
Sumber Lainnya
https://news.republika.co.id/berita/re7075484/kunjungan-wisata-ke-banda-aceh-meningkat-capai-123-ribu-orang>
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)