PELAKSANAAN PENDIDIKAN POLITIK TERHADAP MASYARAKAT (Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Kota Banda Aceh)

Teuku Muhammad Hafiz, Andri Kurniawan

Abstract


Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa “partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender”, namun pada kenyataannya masih terdapat partai-partai politik yang belum melaksanakan pendidikan politik khusus nya terhadap masyarakat umum.Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerapan pendidikan politik terhadap masyarakat yang dilakukan oleh partai politik, untuk menjelaskan efektivitas perkembagan pendidikan politik terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.Metode penelitian dalam penulisan ini digunakan metode yuridis emperis. Hasil penelitianmenjelaskan bahwa tidak semua partai melakukan  pendidikan politik terhadap masyarakat, tetapi pendidikan terhadap kader selalu di laksanakan oleh partai baik itu partai lokal maupun partai Nasional. Mengenai partai yang tidak melakukan pendidikan politik kepada masyarakat partai tersebut mempunyai faktor-faktor penghambat untuk melakukannya baik itu dari faktor internal seperti kurangnya keanggotaan partai sedangkan eksternal kurangnya minat masyarakat terhadap partai tersebut. Terhadap efektivitas perkembagan pendidikan politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mengenai efektivitasnya kurang efektif hal ini dikarenakan masih ada partai yang tidak melakukan pendidikan politik kepada masyarakat umum non kader seperti Partai Aceh (PA), partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), hal ini sangat bertolak belakang dengan Undang-undang yang berlaku.


Full Text:

PDF

References


Kantaprawira Rusadi, Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar, Edisi Revisi, Sinar Baru, Algensindo: Bandung, 2004.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Setiono, 2002, Pemahaman terhadap Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Hukum Pascasarjana UNS.

Sugiono, 2014, Metode Penelitan Kuantitatif Kualitatif Dan R & D, Bandung: Penerbit Alfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)