IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TERHADAP GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (KAJIAN PASAL 99 AYAT (1))

Aldi Rachman, Ria Fitri

Abstract


Ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan (2) PP 49/2018 mengatur bahwa terhadap pegawai non-PNS masih tetap melaksanakan tugasnya paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkan dan dapat beralih menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan implementasi, akibat hukum dan perlindungan hukum terhadap guru SD bukan pegawai negeri di Kota Banda Aceh. Penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris yang memperoleh data melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum ada pemberhentian tugas guru yang dilakukan. Apabila terjadi pemberhentian tugas kerja maka akibat hukum yang timbul adalah hilangnya hak dan kewajiban sebagai guru dan hapusnya sebagian hak yang sama seperti PPPK. Namun apabila lulus seleksi akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai guru SD sekaligus hak dan kewajiban PPPK secara penuh. Selama belum beralih menjadi PPPK, maka hak dan kewajiban yang dilekatkan kepadanya adalah hak dan kewajiban sebagai guru serta sebagian hak yang sama seperti PPPK. Bentuk perlindungan hukum preventifnya adalah pemberian kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK dan pemberian sebagian hak yang sama seperti PPPK, namun upaya perlindungan hukum represifnya belum diatur oleh Pemerintah

Full Text:

PDF

References


Soerdjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Suteki dan Galang Taufani, 2020, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Rajawali Pers, Depok.

Ridwan dan Nurmalita Ayuningtyas Harahap, 2018, Hukum Kepegawaian, UII Press, Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)