TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan di dalam Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan) dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan. Era globalisasi yang mengakibatkan perpindahan warga negara asing ke Indonesia, maka untuk menjamin legalitas kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing harus melalui permohonan pewarganegaraan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU Kewarganegaraan dan tanggung jawab negara terhadap warga negara dan orang asing yang berada di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan melalui bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur memperoleh kewarganegaraan menurut UU Kewarganegaraan dikenal dengan dua macam cara, yang pertama disebut dengan pewarganegaraan biasa dan yang kedua pewarganegaraan istimewa. Selain melaui dua cara tersebut, perolehan status sebagai warga negara Indonesia dapat diperoleh melalui pernyataan, yaitu ditujukan kepada warga negara asing yang menikah dengan wanita / lelaki warga negara Indonesia. Sedangkan tanggung jawab negara terhadap warga negara dan orang asing yang berada di Indonesia diatur dalam UU Kewarganegaraan ialah pengakuan terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran sebagai warga negara Indonesia dan orang asing mempunyai hak dan kewajiban di Indonesia. Di sarankan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM agar lebih berperan dalam penegasan kepastian hukum berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan dan mensosialisasikan mengenai prosedur memperoleh kewarganegaraan Indonesia agar masyarakat lebih mengerti dan memahami.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2006.
Harsono, Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan, Yogyakarta, Liberty,1999.
Imam Mahdi, Hukum Tata NegaraIndonesia, Teras, Yogyakarta, 2011.
KansilC.S.T., Sistem Pemerintah Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Raja grafindo Persada,
Jakarta, 2010, hlm. 233.
Strong C. F., Konstitusi-konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan Tentang Sejarah dan
Bentuk, Bandung, Nusa Media, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Peraturan Pemerintah Nomo 2 Tahun 2007 Tentang Kewarganegaraan
Internet
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50b57d04b40d5/legalitas-pewarganegaraan-pemaintimnas-sepakbolabr-oleh--m-vareno diakses 23/01/2017
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52690eee8c74f/syarat-dan-tata-cara-memperolehkewarganegaraan-indonesia. Diakses pada 15/01/2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)