KEBERADAAN AMBANG BATAS PRESIDEN PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Arifah Zahra Nasution, Zahratul Idami

Abstract


Pasal 22 dari Undang-Undang Pemilu menyatakan tentang persyaratan bahwa pencalonan Presiden/Wakil Presiden dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi kursi yang paling sedikitnya ialah 20% dari jumlah DPR atau memiliki 25% dari suara sah nasional pada pemilihan anggota DPR periode sebelumnya. Ketentuan ini biasa dikenal dengan nama Presidential Threshold. Ketentuan yang dianggap merupakan upaya untuk memurnikan sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia pada nyatanya tidak memiliki keterkaitan karena dalam sistem presidensiil parlemen dan eksekutif memiliki peran yang berbeda. Tujuan pada penulisan skripsi ini adalah menjelaskan mengenai relevansi dan implikasi dari keberadaan ketentuan presidential threshold. Metode penelitiannya ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan keberadaan Presidential Threshold tidak relevan dalam sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia yaitu presidensiil karena dalam sistem ini pencalonan pada idealnya tidak ditentukan oleh formasi yang mengacu pada hasil pemilu DPR. Implikasi keberadaan Presidential Threshold ini adalah timbulnya pembagian kursi untuk partai politik yang berkoalisi sehingga menimbulkan terjadinya oligarki politik yang dapat mendorong terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga upaya yang ditawarkan adalah dengan menghapus ketentuan Presidential Threshold jika Indonesia ingin melaksanakan sistem pemerintahan presidensiil murni dan menggantinya dengan memberikan pemahaman politik kepada masyarakat terkait dengan partai politik yang ada.


Full Text:

PDF

References


Abdul Majid, Anggun Novita Sari, Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol.5, Nomor 1, 2023.

Adjie.Hari.Setiawan, Politik.Hukum.Presidential Threshold.20% Dalam.Undang-Undang.Nomor 7 Tahun.2017, Jurnal APHTN-HAN.Volume 2.(1), 2023.

Inu.Kencana.Syafiie, Sistem.Pemerintahan.Indonesia, RIneka.Cipta, Jakarta, 2002.

Mahfud.MD, Perdebatan.Hukum.Tata.Negara.Pasca.Amandemen.Konstitusi, Rajawali, Jakarta, 2010.

Restiyani Anomali.Presidential.Threshold.Dalam.Sistem.Pemerintahan di Indonesia, Res Publica.Vol 4, No, 3,. 2020.

Strong, C.F,.Konstitusi-Konstitusi.Politik.Modern, Nuansa.Nusa.Media,.Bandung,.2004.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Wishnu Dewanto, Presidential Threshold Dalam Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial Berbasis Negara Hukum Pancasila, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)