PERMOHONAN SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Pengaturan dan Pelaksanaan Permohonan Suntik Mati (Euthanasia) dalam Hukum Positif Indonesia serta menjelaskan pandangan hak asasi manusia terhadap permohonan suntik mati dalam konteks hukum dan masyarakat di indonesia. Penelitian ini merupakan studi pustaka yang dilakukan dengan tujuan mengumpulkan dan mengevaluasi informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, majalah ilmiah, dokumen hukum, dan materi lainnya. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, Euthanasia dilarang oleh hukum pidana dan Undang-Undang kesehatan. Baik individu yang meminta Euthanasia maupun dokter yang dimintai melanggar norma hukum dan sumpahnya jika melaksanakan praktik tersebut. Meskipun pasien menderita, dokter tetap dilarang mengakhiri hidup atau mempercepat kematian pasien. Pemerintah Indonesia, sering terlibat dalam kejahatan HAM berat seperti Hukuman Mati dan Hukuman Kebiri, namun indonesia tidak dapat melaksanakan permohonan suntik mati karena melanggar HAM, meskipun mengakhiri penderitaan pasien dianggap sebagai hak asasi hidup manusia karena meringankan penderitaan dari pada pasien.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, “Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP”, Jakarta: Sinar Grafika 2009.
Dylan Aldianza Ramadhan, “Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia”, jurnal hukum , Jakarta ,universitas taruma Negara, 2022.
Gunawadi, J, “Hukum Medik (Medical Law).” Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2010.
Henny Saida Flora, “Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Kesehatan”, Jurnal Hukum, Medan, Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, 2022. Hlm. 84.
Korowa, I. “Kajian Yuridis Tentang Euthanasia Menurut KUHP”. Lex Crime, 2019, Hlm 69.
Abdurrahmat Fathoni, “Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi”, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Nasution, “Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif”, Bandung: Tarsito, 1996, hlm. 9.
Ni Putu Esa Bulan Purnamiyanti dan Anak Agung Ngurah Wirasila, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keluarga Yang Meminta Untuk Dilakukan Euthanasaia Ditinjau Dari Perspektif KUHP Indonesia”, Journal Hukum, bali , Universitas undayana, 2020. Hlm. 5.
SR Sianturi, “Tindak Pidana di KUHP, Jakarta: alumni ahm-pthm”, 1998.
Tjandra Sridjaja Pradjonggo, “Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia” , Jurnal Hukum, Malang: Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana. 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Tahun 1945
Kitap Hukum Undang-Undang Pidana
Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tenatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak Hak Sipil Dan Politik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)