KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI ACEH DALAM MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Abstract
Abstrak - Tujuan penelitian ini ialah membahas pelaksanaan kewenangan OJK dalam qanun LKS, faktor apa saja yang hambatan OJK dalam pelaksanan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan. serta upaya yang dapat dilakukan OJK untuk mengatasi faktor penghambat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. Hasil penelitian bahwa kewenangan yang dimiliki OJK dalam pengawasan operasional bank syari’ah di aceh mengunakan dua cara yaitu off site (analisis laporan bank syariah) dan on site(pemeriksaaan langsung). Sedangkan pembinaan berdasarkan kepatuhan dan pembinaan berdasarkan risiko. Pelaksanaan kewenangan OJK dikontrol oleh BPK, dan Dewan Audit OJK. Adapun hambatan pelaksanaannya adalah minimnya SDM, penerapan prinsip syari’ah yang kurang optimal, kesalahan dalam pelaporan bulanan, minimnya informasi perlindungan nasabah, serta kurang nya pelaksanan pengujian keamanan siber terhadap TI Bank. Upaya OJK untuk mengatasi hambatan yakni menerapkan program peningkatan kualitas layanan, merekomendasikan permintaan informasi dari laporan ketika ditemukan kesalahan, dan OJK juga menyediakan tempat pengaduan.
Kata Kunci: Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Syari’ah
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Waluyo, “Penelitian Hukum dalam Praktek”, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Sujamto,et.al, Proses Pembuatan Undang-Undang No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Jakarta: Bina Aksara, 1985
Husni Jalil, “Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggro Aceh Darusalam dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945”, Bandung : Cv Utomo, 2005.
Jurnal dan Hasil Penelitian
Rendika Candra, Analisis strategi Penyelsaian pembiayaan bermasalah di kantor pusta Bank Aceh syariah, hasil wawancara pimpinan divisi penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan Nasabah: Mukliis Thaer, Srkipsi, Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2023
Bella Putri, “Penyelesaian Pembiayaan bermasalah pada Bank Aceh Syariah”, Jurnal Hukum Keperdataan, Vol.2, No.3, 2018.
Rustam Magum Pikahulan, “Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perbankan”, Jurnal Penegakan Hukum dan keadilan, Vol. 1 No.1:Maret 2020.
Intenet
Hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan, [penelitian kebijakan dan pengaturan EPK] https://www.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/494. Diakses pada tanggal 8 Sebtember 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)