KONSISTENSI PENGANGKATAN SEKRETARIS GAMPONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh)
Abstract
Abstrak- Ketentuan pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan sekretaris gampong yang diangkat harus Pegawai Negeri Sipil. Namun pada kenyataannya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan dari ketentuan Pasal 116 ayat (2) dan juga implementasi pengangkatan sekretaris gampong yang berasal dari PNS serta faktor penghambat dalam pengangkatan Sekretaris Gampong dari PNS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan pengangkatan sekretaris gampong dari PNS oleh Walikota melalui Surat Keputusan Walikota tidak dapat diterapkan dan di Kota Banda Aceh Sekretaris Gampong tidak berasal dari PNS dikarenakan beberapa faktor yang menghambat, diantaranya dianggap sebagai penghambat karir dan kurang dihargai oleh masyarakat. Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan mengangkat sekretaris gampong dari pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja, hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keuchik tidak melantik serta mengeluarkan surat keputusan pengangkatan sekretaris gampong.
Kata Kunci : Pengangkatan, Sekretaris Gampong
Abstract - Article 116 paragraph (2) of Law Number 11 of 2006 concerning the Government of Aceh states that the gampong secretary is appointed from the Civil Servant. But in reality, there is a discrepancy between the policies that have been set and implementation in the field. The purpose of writing is to find out the implementation of the provisions of Article 116 paragraph (2) and the implementation of the appointment of village secretaries from Civil Servants as well as factors that hinder the appointment of Gampong Secretaries from Civil Servants. The research method used in this research is normative-empirical. The results showed that the appointment of a village secretary who was appointed from a Civil Servant by the Mayor with a Mayor's Decree could not be applied, and in the City of Banda Aceh, the Gampong Secretary did not come from a civil servant due to several factors that hindered them, including being considered a career obstacle and not being appreciated by the community. . The Banda Aceh City Government is advised to appoint a Gampong Secretary from a government employee in accordance with the provisions of Law number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus and issue a Position Analysis on Gampong Secretary, and Keuchik should not inaugurate and issue a decree on the appointment of a village secretary.
Keywords : Appointment, Village Secretary
Full Text:
PDFReferences
a. Kutipan Buku
Fajar Muchti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
b. Kutipan Jurnal
Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Negara Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung-Unpad, (Bandung): Program Pascasarjana, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)