KEWENANGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM MELAKUKAN PENUNDAAN SEMENTARA PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MASJID DI KABUPATEN BIREUEN

Iskandar Zulkarnaini, Yanis Rinaldi

Abstract


Abstrak - Sekelompok orang menolak pembangunan masjid di Kabupaten Bireuen, dan atas dasar itu DPMPTSP melakukan penghentian sementara pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan/PBG, tanpa berkoordinasi dan konfirmasi kepada pihak panitia pembangunan masjid. Kewenangan DPMTSP melakukan penundaan sementara pelaksanaan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung Mesjid yaitu sesuai dengan tugas yang dimilikinya terkait Pemerintahan dan Pembangunan di bidang pengembangan investasi, promosi, dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip kepastian, keamanan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, transparansi dan simplifikasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam pemberian sanksi penundaan sementara pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan Bangunan masjid hanya diberikan bagi pemilik bangunan yang tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan dalam peraturaan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa penundaan sementara pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Mesjid seharusnya dilakukan yaitu menggugat Keputusan DPMTSP Kabupaten Bireuen ke PTUN, melawan alasan hukum penundaan sementara DPMTSP Kabupaten Bireuen, menunjukkan adanya kerugian material dan immaterial akibat penundaan sementara tersebut, dan membuktikan bahwa pendirian Mesjid Taqwa memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kata Kunci : Kewenangan, DPMTSP, Izin Bangunan. 

 

Abstract - A group of people rejected the construction of a mosque in Bireuen Regency, and on that basis the DPMPTSP temporarily suspended the implementation of the Building Permit/PBG, without coordinating and confirming with the mosque construction committee. The authority of DPMTSP is to temporarily postpone the implementation of granting Mosque Building Approvals, namely in accordance with its duties related to Governance and Development in the field of investment development, promotion, and licensing and nonlicensing services in an integrated manner with the principles of certainty, security, coordination, integration, synchronization, transparency and simplification based on the applicable laws and regulations. However, in imposing a temporary suspension of sanctions for the implementation of granting a mosque building permit, it is only given to building owners who do not meet the administrative requirements stipulated in statutory regulations. Settlement of the dispute over the temporary delay in granting the mosque building permit should be carried out, namely by suing the Bireuen District DPMTSP Decision to the PTUN, against the legal reasons for the temporary delay of the Bireuen District DPMTSP, showing material and immaterial losses as a result of the temporary delay, and proving that the establishment of the Taqwa Mosque fulfills administrative requirements determined by the Regional Government.

Keywords: Authority, DPMTSP, Building Permit


Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Agus Susilo, Perbuatan Hukum Publik Yang Melanggar Hukum Dapat Digugat Ke Pengadilan Administrasi, Yogyakarta, Ar-ruzz: 2006.

Bambang Sunggono,”Metodologi Penelitian Hukum,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada ,2011.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika 2002.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka: 2002

E. Lukman Hakim, Pengantar Administrasi Pembangunan, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta, 2011

Enny Nurbaningsih, Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Mekanisme Perizinan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2017

HR,Ridwan,Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada: 2006.

Inu Kencana Syafiie dan Welasari, Ilmu Administrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017

Jhonny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

Marihot Pahala Siahaan, Hukum Bangunan Gedung di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada: 2008.

Mas Achmad Santoso, Good Governance & Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta, 2001

Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan

Lingkungan Hidup, PT.Refika Aditama, Bandung, 2008

Philipus M .Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya, Yuridika: 1993.

Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2016

S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 2009

Sjachran Basah, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi Negara, FH UNAIR, Surabaya, 2015

Sri Pudyatmoko, Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2015.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Rineka Cipta 2012.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tantang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Izin Mendrikan Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 tahun 2020 tentang Pendelegasian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen.

Brestiara Ganindya, “Kajian Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota Surakarta Untuk Bangunan Apartemen Sebagai Upaya mewujudkan Penataan bangunan Kota Berbasis Budaya Jawa, 2011, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Esi Agnes Charina Br. Pencawan (2018), Tinjauan Yuridis Tentang Prosedur Perolehan Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Gl. Tobing Tanjung Morawa, 2018, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Ramadhan syafruddin, http://ramadhansyafruddin.blogspot.com, diakses pada tanggal 28 Juli 2022 pukul 20.00 wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)