PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM MEMBINA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DESA

Tira Fathimah, M. Gaussyah

Abstract


Abstrak - Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Kenyataannya dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa dan Pemerintah Desa belum maksimal dalam melaksanakan fungsi pembinaan ketentraman dan ketertiban, termasuk dengan hiburan hajatan masyarakat, yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah Desa kurang efektif dalam menjalankan kewenangannya, hal ini dapat dilihat di lapangan, dimana masih ada beberapa pelanggaran dilakukan oleh masyarakat setempat seperti menghidupkan musik hingga larut malam dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ada yaitu di atas pukul 22.00 WIB. 

Kata Kunci : Ketentraman, Ketertiban, Masyarakat Desa, Pembinaan, Pemerintah Desa.

 

Abstract  – In carrying out his duties, the Village Head is authorized to foster peace and oerder in the village community. In fact, in carrying out their roles as village Heads and Village Government, they have not been maximal in carrying out the function of fostering peace and order, including entertainment for community celebrations, which is as Regulated in Article 19 of the Langkat Regency Regional Regulation Number 8 of 2019 concerning the implementation of public order and public peace. In this case, the Village Government is less effective in carrying out is authority, this can be seen in the field, where there are still several violations committed by the local community such as turning on music until late at night and not in accordance with existing regulations, namely at 22.00 WIB.

Keywords  : Peace, Order, Village Community, Coaching, Village Government.


Full Text:

PDF

References


Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Irwan soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola. Kementerian ATR/BPN, 2018, Modul ATR/BPN, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. Urip Santoso, 2019, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Pernada Media Group.

Burhan Ashshofa, 2010. ”Metodologi Penelitian Hukum”, Jakarta: Rineka Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)