PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH ASET PEMERINTAH GAMPONG DI KOTA BANDA ACEH (Suatu Penelitian Terhadap Pengumpulan Data Yuridis Pendaftaran Tanah)
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan pengumpulan data yuridis dalam pendaftaran tanah aset pemerintah gampong di Kota Banda Aceh, menjelaskan hambatan pengumpulan data yuridis dan untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengumpulan data yuridis dalam pendaftaran tanah aset pemerintah gampong dilakukan penyelidikan riwayat status tanah dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis. Keterangan saksi atau pernyataan yang kadar kebenaranya oleh panitia A dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak. Adapun hambatan-hambatan dalam pengumpulan data yuridis ialah tidak ada landasan yang kuat berupa bukti tertulis, tidak ada lagi saksi yang mengetahui benar riwayat tanah dan tidak ada hak-hak lama diatas tanah. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengumpulan data yuridis bagi gampong yang tidak memiliki bukti kepemilikan/penguasaan maka gampong yang bersangkutan harus membuat surat keterangan gampong sebagai pengganti bukti tertulis kepemilikan. Disarankan dalam pengumpulan data yuridis pendaftaran tanah terhadap tanah yang tidak memiliki bukti tertulis. Pejabat Kantor Pertanahan untuk lebih teliti cermat dan seksama pada saat pemeriksaan berkas guna untuk menjamin kepastian hukum.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pendaftaran Tanah, Aset Pemerintah Gampong.
Abstract - This study aims to explain the implementation of juridical data collection in the registration of village government land assets in Banda Aceh, explain the obstacle in collecting juridical data, and understand efforts taken to overcome the obstacle. Results of this study show that the collection of juridical data in the registration of village government land assets is conducted through an assessment of the history of land status supported by evidence regarding the existence of the rights in the form of written evidence. Witness statement or statement in which truth content is deemed sufficient by Committee A to register for a right, of a right holder. The obstacles in collecting juridical data are there is no firm foundation in form of written evidence, there is no witness who knows well about the history of land status and there are no former rights over the land. Efforts have been taken to resolve the obstacle in juridical data collection for the village that does not hevidencedent of ownership/control over the land, then the concerned village should issue a statement letter as a substitute for written evidence of ownership. It is suggested in the process of collecting juridical data on land registration, particularly on lands that do not have written evidence. Officials at Land Agency to be more careful and thorough during the examination of documents to ensure legal certainty.
Keywords: Implementation, Land Registration, Village Government Asset.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Irwan soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola. Kementerian ATR/BPN, 2018, Modul ATR/BPN, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. Urip Santoso, 2019, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Pernada Media Group.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)