PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Abstrak - Pasal 95 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah, dengan hal ini ditetapkannya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. awal tahun 2020 terjadinya pandemi yang menggangu pelaksanaan pemungutan pajak hotel. penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel serta upaya kebijakan pemerintah pada masa pandemi terjadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Hasil penelitian ini pelaksanaan pemungutan pajak hotel selama pandemi dilakukan sesuai dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, dalam pelaksanaannya terdapat halangan seperti wajib pajak melakukan kecurangan, pajak terutang tak dibayar dan kurangnya kesadaran hukum. Kebijakan diberikan kelonggaran terhadap denda pajak dan dapat telat bayar. Upaya yang dilakukan pemangan tapping box, sosialisasi dan pendataan. Diharapkan kepada BPKK untuk memperluas pemasangan tapping box, sosialisasi, dan mengevaluasi pendataan wajib pajak.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pemungutan, Pajak Hotel, Pandemi, Banda Aceh.Abstract - Article 95 of Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies states that taxes are determined by regional regulations, with this the stipulation of the Banda Aceh City Qanun Number 6 of 2011 concerning Hotel Taxes. In early 2020 there was a pandemic that disrupted the implementation of hotel tax collection. This study aims to understand how the implementation of hotel tax collection and government policy efforts during the pandemic occurs. This research uses empirical law method. The results of this study the implementation of hotel tax collection during the pandemic was carried out according to the Qanun of Banda Aceh City Number 6 of 2011 concerning Hotel Taxes, in its implementation there were obstacles such as taxpayers committing fraud, unpaid taxes owed and lack of legal awareness. The policy is given concessions on tax penalties and can be late in paying. Efforts are being made to implement the tapping box, socialization and data collection. It is hoped that BPKK will expand the installation of tapping boxes, socialize, and evaluate taxpayer data collection.
Keywords : Implementation, Collecting, Hotel Tax, Pandemic, Banda Aceh.
Full Text:
PDFReferences
Andi Juhardi, wajib pajak Hotel Oasis, Banda Aceh, wawancara, 14 april 2022
Darwin, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010.
Negara, T. A. S., Ilmu Hukum Pajak, Malang: Setara Press, 2017.
Zuhri, Kabid pendataan dan penetapan, BPKK Banda Aceh, wawancara, 7 april 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)