Pemenuhan Hak Transgender Berdasarkan Teori Keadilan Feminis Seyla Benhabib
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan apa dasar hukum pemenuhan hak transgender, apakah transgender sudah diperlakukan secara adil berdasarkan teori Keadilan Feminis Seyla Benhabib dan upaya yang di lakukan oleh Transgender dalam memperjuangkan haknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak transgender masih belum sepenuhnya terpenuhi, hal ini dikarenakan transgender masih dianggap sebagai kaum liyan yang seharusnya dibasmi. Sehingga dalam menangani permasalahan-permasalahan transgender, negara maupun masyarakat gagal menempatkan dirinya di posisi transgender yang mengakibatkan solusi yang diberikan tidak responsif. Dari pihak transgender sendiri sudah berupaya untuk mengupayakan hak-hak mereka terpenuhi, namun kembali lagi mereka dipersulit dalam mengurus proses administrasi karena ekspresi diri mereka. Disarankan alangkah baiknya, jika kita melihat permasalah transgender, para pihak dapat memposisikan diri mereka pada posisi transgender. Sehingga dapat memahami persoalan-persoalan transgender ini sebagai orang-orang yang termarginalisasi.
Kata Kunci: Pemenuhan Hak, Transgender, Feminis Seyla Benhabib.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Komnas HAM, “Penyusunan Standar Norma dan Setting Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi”.
Kun Maryati & Juju Suryawati, 2013, Sosiologi, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Mardalis, 1989, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2019, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ronny Hanitijo Soemotro, 1998, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Seyla Benhabib, 2002, The Claim Culture: Equality and Diversity in the Global Era, Princeton: Princeton University Press.
Hasil Penelitian Hukum
Amin Mudzakkir, 2016, “Klaim-Klaim Kebudayaan dalam Pemikiran Seyla Benhabib”, Jurnal Melintas, Vol. 32 No. 1.
Rahmatul Ikrar, 2019, “Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Skripsi, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)