PELAKSANAAN PEMBERIAN KOMPENSASI AKIBAT DAMPAK NEGATIF KEGIATAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI GAMPONG JAWA KOTA BANDA ACEH

Yunizar Yunizar, Ilyas Ismail

Abstract


Abstrak - Pasal 26 ayat (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa “Pemerintah Kota memberikan kompensasi kepada setiap orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan di TPS, TPST dan TPA”. Kompensasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk relokasi, pemulihan kualitas lingkungan, biaya Kesehatan dan pengobatan, dan dukungan terhadap kegiatan sosial masyarakat. Pada kenyataannya, pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak di Gampong Jawa masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi diberikan dalam bentuk penyaluran biogas gratis dan pembebasan biaya retrebusi, serta pelayanan kesehatan berupa program BPJS Kesehatan dan Rumoh Gizi Gampong. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian kompensasi yaitu faktor yuridis, pengaturan dalam qanun yang kurang lengkap dan belum ada peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan walikota. Faktor penghambat lain adalah faktor empiris, tidak ada upaya hukum yang dilakukan masyarakat penerima dampak dan kurangnya inisiatif pengelola TPA. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk Peraturan Walikota tentang tata cara pemberian kompensasi dan melakukan analisis kepastian dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan di TPA Gampong Jawa. Kata Kunci: dampak negatif, kompensasi, pemerintah kota, TPA.

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. “TPA

Gampong Jawa”, [diakses

/06/2021]

Hafas, Kasi Pelayanan Retrebusi, wawancara, 21 Februari 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)