KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020)

Syauqan Abrar, Eddy Purnama

Abstract


Abstrak - Penelitian dilakukan untuk menjelaskan tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dan mengetahui dan menjelaskan akibat hukum terhadap UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUUXVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Akibat hukum dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yakni melarang pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dapat ditafsirkan bahwa Undang-Undang cipta kerja hanya berlaku pada level undang-undang, tetapi tidak pada level kebijakan yang lebih teknis.Disarankan agar terwujudnya putusan yang baik terhadap Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi dalam memutus sebuah perkara harus memiliki ketegasan terhadap berlaku atau tidak berlakunya suatu undang-undang. Kata Kunci: Kewenangan. Mahkamah Konstitusi, Pengujian Formil

Full Text:

PDF

References


a. Kutipan Buku

Maria Sri Wulani Sumardjono dkk, 2022, Policy Paper: Putusan MK Terkait UU Cipta

Kerja, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

b. Kutipan Jurnal

Aprillia Jultje Saiya dkk, 2021, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UndangUndang Cipta Kerja”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura,

c. Kutipan Website/Online

Fitriani Ahlan Sjarif, 2022, “Cara memaknai Keberlakukan UU Cipta Kerja Pasca

Putusan MK” https://www.hukumonline.com [Diunduh pada 29/05/2022]

Noverdi Puja Saputra dkk, “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi” 2021

https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/isu_sepekan/ [Diunduh pada 25/05/2022]

Hasyim, 2021, “Omnibus Law Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat”

https://aceh.tribunnews.com/2021/12/06/[Diunduh pada 1/05/2022]

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)