EFEKTIVITAS PENGAWASAN DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Jaya)

Syarif Hidayat, Husni Jalil

Abstract


Abstrak – Penelitian ini mencoba menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab social perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Jaya, tata cara pelaksanaannya serta hambatan-hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan TJSL perusahaan di Kabupaten Aceh Jaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis Empiris yaitu penelitian dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan didukung dengan data-data kepustakaan atau penelitian terdahulu sehingga dapat memberikan jawaban terhadap permasalahanpermasalahan yang diteliti. Menurut hasil penelitian, pengawasan dalam pelaksanaan program TJSL perusahaan di kabupaten Aceh Jaya belum berjalan efektif yakni masih terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam Qanun TJSL Kabupaten Aceh Jaya belum dapat berjalan dengan maksimal. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya disarankan untuk mewajibkan perusahaan mikro kecil dan menengah untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kabupaten Aceh Jaya serta dapat memberikan pemahaman-pemahaman akan manfaat yang akan diperoleh perusahaan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan di Kabupaten Aceh Jaya. Kata kunci : Efektivitas, Pengawasan, Tanggung Jawab Sosial

Full Text:

PDF

References


Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Menurut Islam, UUP dan Hukum

Perdata/BW (Burgelijk Wetboek), Jakarta: Hidayah Karya Agung, 1981.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jember, 1996.

Budi Untung , CSR dalam dunia bisnis,Yogyakarta: 2014.

Fadhlia, Hakim Mahkamah Syariah Jantho, wawancara, Jantho, 17 Februari 2022, 14.35

WIB.

Hermanto, Pengacara tergugat, wawancara, Banda Aceh, 14 Februari 2022, 16.30 WIB.

Masri Annur Salmi, Kepala Bidang Penelitian dan pengembangan Bappeda Kabupaten Aceh

Jaya, wawancara 10 Januari 2022.

Kilik, Pengawas SPBU Calang Kabupaten Aceh Jaya, PT. Tiara Patra Dua, wawancara 11

Januari 2022.

Muhammad Milsa, Ketua Bagian Hukum Kabupaten Aceh Jaya. Wawancara 20 Juli 2022.

Putri Munawarah, Hakim Mahkamah Syariah Jantho, wawancara, Jantho, 17 Februari 2022,

35 WIB.

Teuku Irfan TB, Bupati Kabupaten Aceh Jaya, wawancara 2 Maret 2022.

Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan

Lingkungan Perusahaan

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)