KONSEP DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASKA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Fitrah Fitrah Faturohman, Yanis Rinaldi

Abstract


Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan perubahan konsep diskresi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan konsep diskresi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dampak perubahan konsep diskresi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian Diskresi yang dianut dalam Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan diskresi terbatas yang terikat pada prosedur-prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diskresi di dalam UndangUndang Cipta Kerja tidak lagi didasarkan atas kesesuaian terhadap ketentuan peraturan-perundang-undangan. Dalam artian, penerapan diskresi dibuat lebih longgar sepanjang telah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, alasan objektif, tanpa konflik kepentingan dan iktikad baik. Dengan dihapusnya salah satu syarat dsikresi yang diatur dalam pasal 24 Undang-undang Nomoe 30 Tahun 2014 huruf b yaitu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berdampak pada terbentuknya diskresi yang inskonstitusional dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dan/ atau Badan Pemerintahan da;am mengeluarkan diskresi. Disarankan kepada pemerintah agar memberikan mekanisme kontrol yang jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Kata Kunci: Diskresi, Penyelenggaraan Administrasi, Pemerintah, Cipta Kerja

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Ridwan, 2014, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press.

Sjachran Basah, 1997, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di

Indonesia, Bandung: Alumni, 1997.

SF Marbun dan Moh Mahmud MD, 2006, Pokok-pokok Administrasi Hukum Administrasi

Negara, Yogyakarta: Liberty.

Jurnal Hukum

Anggono, Bayu Dwi, 2011, “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang:

Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia”,

Jurnal RechtsVinding 9, no. 1.

Benny Irawan, 2011, “Diskresi Sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi Dan

Hukum Terhadap Fenomena Pejabat Otoritas”, Jurnal Mimbar. Volume 27. Nomor 2.

Julista Mustamu, 2011, “Diskresi dan tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal,

Vol. 17 No. 2.

Laica Marzuki, H,M, 2017, “Menyoal Diskresi yang Terpasung (Mengkritisi Undang –

Undang Administrasi Pemerintahan)”, Journal Amanna Gappa Vol. 25, No. 2.

Nurmayani, & Farida, M., 2021, “Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan

Administrasi Pemerintahan pasca Undang-undang Cipta Kerja”, Jurnal Ilmiah Hukum

dan Hak Asasi Manusia.

Pamungkas, M. Ro'I. Adhi, and Budi Ispriyarso, 2020, “Kajian Paradigmatik Terhadap

Konsep Diskresi Pejabat Pemerintahan di Indonesia”, Humani (Hukum dan Masyarakat

Madani).

Putra, Antoni, 2020, “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi”, Jurnal

Legislasi Indonesia 17.

Suteja, Made, 2013, “Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Wewenang Polri Mengadakan

Tindakan Lain Menurut Hukum yang Bertanggung Jawab (Diskresi)”, Jurnal Magister

Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 2, no. 2.

Sumber Lainnya

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)