KEWENANGAN MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG DALAM PEMBENTUKAN QANUN KAMPUNG (Suatu Penelitian di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang)
Akbar Hidayatullah, Sufyan Sufyan
Abstract
Penelitian ini mencoba menjelaskan kewenangan MDSK dalam pembentukan qanun kampung di Kabupaten Aceh Tamiang, faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pembentukan qanun kampung, dan solusi terhadap kendala MDSK dalam pembentukan qanun kampung di Kabupaten Aceh Tamiang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan didukung dengan data-data kepustakaan atau penelitian terdahulu sehingga dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang diteliti. Menurut hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung, MDSK memiliki kewenangan salah satunya membentuk qanun kampung bersama datok penghulu. Kendala MDSK dalam pembentukan qanun kampung yaitu kurangnya sumber daya untuk merumus dan merancang qanun, MDSK kurang memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga legislatif di tingkat kampung. Solusi terhadap kendala MDSK dalam pembentukan Qanun Kampung yaitu MDSK harus lebih memahami tugas pokok dan fungsinya, dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan lagi sumber daya manusia khususnya dalam (legal drafting) lewat forum atau sosialisasi agar MDSK dapat menjalankan kewenangannya dengan baik.
References
Abdurrahman, “Reusam Gampong”, Majalah Jeumala, Edisi No XXVII Juli 208, Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh, hal. 13.
Faisal A. Rani, “Keberadaan Gampong Sebagai Satuan Pemerintahan OtonomDalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia”, Jurnal, Hlm.34 (2014).
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)