KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (TNGL) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab Pemerintah Pusat hingga saat ini belum melakukan pemindahan kantor Balai Besar Pengelolaan dan juga kewenangan pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di Provinsi Sumatera Utara agar segera cepat berpindah ke Provinsi Aceh, hambatan Pemerintah Aceh dalam merealisasikan kewenangan pengelolaan taman nasional gunung leuser (TNGL), dan kewenangan pemerintah aceh dalam pengelolaan TNGL yang diatur oleh undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab belum melakukan pemindahan kantor balai besar yang berada di Provinsi Sumatera Utara yaitu karena: perebutan wilayah oleh masing-masing kepala daerah, butuh biaya yang besar, dan akibat kelalaian Pemerintah Aceh terhadap Taman Nasional Gunug Leuser. Hambatan Pemerintah Aceh dalam merealisasikan kewenangan pengelolaan TNGL meliputi belum memiliki sistem dalam mengelola TNGL, kurangnya koordinasi Pemerintah Aceh dalam mempercepat penentuan Balai Besar TNGL di Provinsi Aceh, dan SDM dari pihak Pengelola TNGL. Kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan TNGL yang diatur oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disimpulkan hingga saat ini belum melakukan upaya yang sesuai dengan aturan yang tercantum sesuai uu tersebut. Disarankan kepada Pemerintah Pusat agar segera merealisasikan dengan cepat agar kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang berada di Provinsi Sumatera Utara Kota Medan berpindah ke Provinsi Aceh dan Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar membuat Peraturan Perundang – Undangan mengenai pengelolaan TNGL yang berada di Provinsi Aceh Agar Pemerintah Aceh memiliki kewenangan penuh untuk mengelola TNGL yang berada di Provinsi Aceh.
Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Aceh, Pengelolaan, Taman Nasional.
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiono, 2012, Memahami penelitian Kualitatif, Bandung:Alfabeta.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta.
Lainnya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentanng Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan Hutan Seluas 1.094.692 Ha yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara sebagai TNGL.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)