ANALISIS QANUN NOMOR 2 TAHUN 2018 MENGENAI KAWASAN PASAR RUKOH YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA (RTRWK) BANDA ACEH
Abstract
Abstrak - Pengaturan tata ruang Kota Banda aceh di atur dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh dalam menertibkan kawasan Pasar Rukoh yang tidak termasuk RTRWK, dan untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan Pasar Rukoh tidak termasuk kedalam RTRWK Banda Aceh. Jenis penelitian yang gunakan adalah yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis penegakan hukum berdasarkan Qanun Nomor 2 tahun 2018 belum optimal. Faktor yang menyebabkan Pasar Rukoh tidak termasuk kedalam RTRWK Banda Aceh, yaitu pasar tersebut berdiri tanpa ada dasar hukum yang jelas, lahan yang digunakan adalah milik perseorangan, tidak adanya pengetahuan yang mendasar pada pedagang terkait kawasan tersebut bukanlah termasuk kawasan pasar, dan tidak adanya inisiatif dari pihak dinas untuk menindak lanjuti penertiban Pasar Rukoh.
Kata Kunci : Analisis, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Banda Aceh, Tata Ruang
Full Text:
PDFReferences
Hasni. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: Rajawali Press.
Ilyas, Ismail., Fitri, Ria., dan Abdurrahman. Hukum Agraria. Banda Aceh: Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala.
Kusumaatmaja, M. 2002. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Latipulhayat, A. 2014. Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum,
(3), 626-642.
Mahyul, Ikmal. 2016. “Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Kaitannya
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh”. Skripsi. Fakultas Hukum,
Prgogram Studi Ilmu Hukum Administrasi Negara. Universitas Syiah Kuala: Banda
Aceh.
Mu’allifin, M.D.A. 2017. Hukum Penataan Ruang Sebagai Pengendali Pemanfaatan Ruang
Kota dalam Konteks Pembangunan yang Berkelanjutan. Jawa Timur: IAIN
Tulungagung Press.
Nasriaty, N. 2016. Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Mamuju. e
Jurnal Katalogis, 4(5): 98-108.
Nixon, dkk. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator
dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. USU Law Journal, 2(2).
Sopiandy, A.P., dan Suheri, T. Identifikasi Pemanfaatan dan Penyimpangan Pola Ruang Sub
Wilayah Kota (SWK) Karees Zona B2 Studi Kasus Sub Wilayah Kota (SWK) Karees
Zona B2 Kota Bandung. Jurnal Wilayah Kota, 5(2): 1-8
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)