KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PELESTARIAN MAKAM YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA

Fajar Qadri, Sufyan Sufyan

Abstract


Abstrak - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberi kewajiban kepada pemerintah sesuai tingkatan tempat cagar budaya ditemukan wajib untuk melindunginya. Namun demikian terdapat situs cagar budaya berupa makam yang telah ditetapkan di Kota Banda Aceh tidak terawat seperti makam tunggal I dan II. Pada komplek pemakaman terdapat kandang ternak warga sehingga menjadikan cagar budaya terkesan tidak nyaman dan tidak layak dikunjungi, terdapat beberapa makam yang mengalami ketidak layakan fungsi terhadap zonasi namun tidak terlihat tindakan lebih lanjut yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan dan faktor penghambat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pelestarian cagar budaya serta solusi alternatif yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pelestarian cagar budaya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dan data lapangan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Pelestaraian Cagar Budaya adalah Pemeringkatan, Pengelolaan, dan Penerbitan izin situs cagar budaya. Dalam pengelolaan belum maksimal akibat beberapa faktor penghambat, diantaranya faktor internal seperti Terbatasnya SDM, dan faktor eksternal seperti bencana alam, zonasi, serta kultur masyarakat. Solusi alternatif yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini adalah pengukuran kembali zonasi cagar budaya dan pemanfaatan SDM menggunakan pendekatan persuasif seperti sosialisasi dan membuat desa binaan. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan penelitian kembali, menerbitkan qanun tentang cagar budaya, melibatkan masyarakat setempat berperan aktif dalam pelestarian, pembebasan zonasi atau membangun lokalisasi cagar budaya,serta mempromosikan setiap situs cagar budaya yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya, Makam, Pelaksanaan Pelestarian Cagar Budaya.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Nomor

Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168).

Website

Balai kosenvasi Borobudur, Pemeringkatan Cagar Budaya Tidak Bergerak

[15/02/2020]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)