PELAKSANAAN KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDA ACEH DALAM MENERTIBKAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Abstract
Abstrak – Pasal 2 Qanun Banda Aceh Nomor 6/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyebutkan “Pemerintah Kota berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”. Penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kota Banda Aceh kerap menganggu ketertiban dan ketentraman umum yakni gelandangan dan pengemis. Pelaksanaan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh memang sudah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akan tetapi belum terlaksanakan secara maksimal seperti dalam hal pembinaan terhadap para gelandangan dan pengemis, tidak dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga penegemis dan gelandangan yang sudah pernah terjaring razia kembali melakukan kegiatan mengemis. Faktor-faktor yang menyebabkan gelandangan dan pengemis masih banyak berkeliaran di kota Banda Aceh antara lain, masalah perekonomian, pendidikan yang rendah, kondisi disabilitas, dan juga dikarenakan sudah terbiasa dan menjadi kegiatan utama untuk memperoleh pemasukan.
Kata Kunci: Ketertiban, Kewenangan, Pamong Praja
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti,
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Makassar: Universitas Hasanuddin Press,
Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah,
Bandung: Padjadjaran University Press, 2000.
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Dimas Dwi Irawan, Pengemis Undercover Rahasia Seputar Kehidupan Pengemis, Jakarta:
Titik Media Publisher, 2013.
Husni Jalil, Hukum Pemerintahan Daerah, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2008..
Maghfur Ahmad, “Strategi Hidup Gelandangan dan Pengemis (Gepeng)”, Jurnal Ilmiah:
STAIN Pekalongan Vol. 7 No. 2, 2010.
Muhammad Nasir “Gelandangan dan Pengemis Terjaring Razia di Banda Aceh”
http://www.serambinews.com//, diakses 10 Juni 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 139 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)