IMPEMENTASI QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA (Suatu Penelitian Di Pantai Lampu’uk Kabupaten Aceh Besar)

Ilya Nurvida, Yanis Rinaldi

Abstract


Abstrak - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Salah satu objek dari Qanun tersebut adalah Wisata Pantai Lampu’uk di Kabupaten Aceh Besar. Dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan Qanun tersebut yaitu penetapan tarif retribusi masuk bagi Pengunjung Wisata Pantai Lampu’uk yang tidak sesuai dengan tarif yang telah di tentukan di dalam Qanun tersebut, dan adanya tindakan kecurangan yang dilakukan Petugas Retribusi di pintu masuk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Qanun tersebut sekaligus menjelaskan kontribusi dari Retribusi Tempat Rekreasi di Pantai Lampu’uk terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Besar serta faktor yang menghambat pelaksanaan Qanun tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan. Perolehan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan adanya penyimpangan yang terjadi terhadap penerapan Qanun yang berlaku, diantaranya penetapan tarif retribusi masuk bagi pengunjung wisata yang tidak konsisten dan tidak sesuai tarif, adanya tindakan kecurangan yang dilakukan petugas retribusi yang tidak pernah diberikan sanksi administrasi, serta tidak terpenuhi nya pelayanan terhadap fasilitas di Wisata Pantai Lampu’uk. Kontribusi dari retribusi dari tempat wisata tersebut tergolong rendah sementara pengunjungnya tergolong banyak. Beberapa faktor penghambat pelaksanaan Qanun tersebut adalah tidak adanya Regulasi khusus tentang Tata Kelola Pariwisata, pengelolaan Pariwisata masih dikelola oleh masyarakat setempat, kontrak yang telah dibuat antara kedua belah pihak bersifat lemah, masyarakat yang belum sadar Wisata, tidak adanya pengawasan langsung dari Pemerintah di Pintu masuk dan tidak adanya Kriteria Khusus untuk Pengelola.

Kata Kunci : Implementasi, Retribusi, Tempat Rekreasi .


Full Text:

PDF

References


Mahmudi, Manejemen Keuangan Daerah, Jakarta, Erlangga, 2010, hlm. 25

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, Ctk. Keenam, Salemba Empat, Jakarta

Selatan, 2013, hlm.39-40

Subarsono, Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori, dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka

Pelajar, 2005. hlm. 101


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)