KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Pengaturan tentang kedudukan suatu lembaga negara yang diatur oleh undang-undang haruslah bersumber dari UUD 1945 dan norma yang terkandung didalamnya haruslah jelas. Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, peraturan yang kedudukannya rendah tidak boleh kontradiksi dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, dalam kenyataannya pengaturan tentang Wakil Menteri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak tertulis secara jelas kedudukan Wakil Menteri dan masih terjadinya pertentangan norma hukum. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan Wakil Menteri pada Struktur Kementerian serta Sistem Ketatanegaraan. Skripsi ini memakai metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Wakil Menteri belum sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Kemudian bertentangannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri dengan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.
Kata Kunci : Kedudukan Wakil Menteri, Sistem Ketatanegaraan, Interpretasi
Full Text:
PDFReferences
a. Kutipan Buku
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
b. Kutipan Jurnal
Abdul Rahman Kanang, Konstitusionalitas Persetujuan DPR Dalam Pengangkatan Kapolri Oleh Presiden (Menyoal Hak Prerogatif Presiden dalam Sistem Presidensial), Jurnal L-Daulah Volume 7, No.2, 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)