KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
Abstract
Terbentuknya UU No. 23 Tahun 2014 mengatur Pemerintah Daerah, telah melahirkan bagian tenaga ahli di bagian pertambangan mineral dan batubara diatur Pemerintah Daerah, awalnya Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang awal diberi kewenangan akan memberikan izin kelola pertambangan. mengingat UU No. 3 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batubara. Eksplorasi ini berarti melihat pengaturan sah yang diidentifikasi dengan menambang otoritas dewan dengan Pemerintah inti dan Pemerintah Provinsi. Penelitian ini dengan menggunakan teknik Yuridis Normatif. Metodologi yang diambil dalam makalah ini adalah metodologi hukum dimana UU No. 24 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, UU No. 03 Tahun 2020 Mineral dan Batubara, dan UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertanggungjawaban negara yang tersusun di UU No. 32 Tahun 2009 Mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disarankan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah untuk mempermudah kewenangan terhadap pengelolaan.
Kata Kunci : Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah, Kewenangan, Pertambangan, Mineral dan batubara
Full Text:
PDFReferences
Nurhayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Bandar Lampung, Universitas Lampung.
Soerjono soekanto dan Sri Mujani, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Sinar Grafika, Jakarta.
Rianto Adi, 2004, Metodelogi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, Granid.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)