IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (Suatu Penelitian di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh)
Abstract
Penelitian ini untuk mengkaji implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan, hambatan dalam mengimplementasikannya, serta upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikannya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi yang telah dilakukan oleh pemerintah sudah terlaksana namun kurang efektif. Penyebabnya karena adanya faktor hambatan diantaranya, kurangnya pengawasan dan tidak adanya lahan pribadi yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di perumahan kumuh. Disarankan kepada pemerintah untuk merevisi qanun tersebut yaitu menghapuskan isi pasal 44 angka 1 huruf h karena pemerintah tidak akan bisa melakukan penyediaan lahan karena keterbatasan lahan dan dana yang tersedia.
Kata Kunci: Pemerintah, Perumahan, Permukiman, Kumuh.
Full Text:
PDFReferences
Zainuddin Ali, “Metode penelitian Hukum”, Jakarta: Sinar Grafarika, 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)