TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ATURAN ELECTORAL THRESHOLD (AMBANG BATAS) PADA PASAL 90 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH DAN PASAL 414 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Cut Meidisha G, Eddy Purnama

Abstract


Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur tentang ambang batas partai politik untuk menjadi peserta pemilu dan ikut konversi perolehan kursi legislatif. Aturan ambang batas Electoral Treshold dan Parliementary Treshold yang diatur pada kedua undang-undang tersebut berbeda dari aspek keberlakuannya, sehingga ini dapat menimbulkan permasalahan terkait dengan singkronisasi norma hukum yang mengatur tentang syarat ambang batas tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan alasan adanya perbedaan ketentuan ambang batas antara kedua aturan tersebut dan penyebab ketentuan ambang batas pada Pasal 90 UUPA tidak diberlakukan kepada Partai Nasional.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Electoral Treshold dalam UUPA dan Parliementary Treshold dalam UU Pemilu memiliki perbedan karena pembentukan kedua ketentuan tersebut dipengaruhi oleh realitas politik yang berbeda. Ketentuan  Electoral Treshold dalam UUPA tidak berlaku terhadap Partai nasional karena konstruksi norma Pasal 90 UUPA berkedudukan sebagai lex specialist sehingga keberlakuannya bersifat khusus hanya untuk entitas politik lokal di Aceh.

Kata Kunci : Electoral Treshold, Partai Politik Lokal, Partai Politik Nasional.


Full Text:

PDF

References


Jimly Asshiddiqie, 2009, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Perss, Jakarta.

Nurfaqih Irfani, Nurfaqih Irfani, 2020, “ Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16 No. 3 – September.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Suharyo, 2016, “Otonomi Khusus di Papua dan Aceh Sebagai Perwujudan Implementasi Peranan Hukum dalam Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Rechsvinding Volume 5, Nomor 3, Desember.

Zaky Ulya, 2014, “Refleksi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus Di Aceh”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni.

Isi Naskah MoU Helsinky, Kontan.com, https://nasional.kontan.co.id/news/apa-isi-naskah-perjanjian-helsinki-ri-gam, [Diakses pada 25 Maret 2021.]

Daftar Parpol Peserta Pemilihan Umum tahun 2009”, Kompas.com, 07 Juli 2008, https://nasional.kompas.com/read/2008/07/07/23212471/daftar.parpol.peserta.pemilu.2009>, [Diakses pada 04/11/2018]

Ketentuan Electoral Treshold Pemilu 2019, Tidak Berlaku Untuk DPRD https://www.kemendagri.go.id/berita/baca/17601/kemendagri-pt-4-persen-hanya-berlaku-untuk-dpr, [Diakses pada 23 Maret 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)