PENGATURAN DAN PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY TERHADAP PENGOLAAN PANAS BUMI OLEH PENANAMAN MODAL ASING (Suatu Penelitian pada PT.SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara)
Abstract
penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dalam peraturan dan pelaksanaan Corporate Social Responsibilty dalam pengolaan panas bumi oleh penanaman modal asing berdasarkan ketentuan hukum internasional dan nasional Indonesia tentang bagaimana selayaknya aturan tersebut berlaku. Namun fakta yang ditemukan di lapangan perusahaan belum melaksanakan kewajibannya dibidang CSR dan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, aturan pelaksanaan PP No. 47 tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan juga ISO 26000. Sepatutnya Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Sumatera Utara, dan dinas terkait senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR sehingga tepat sasaran, berhasil guna mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkar perusahaan.
Kata Kunci : Pengaturan dan Pelaksanaan CSR, Panas Bumi, Penanaman Modal Asing
Full Text:
PDFReferences
Universitas Al-Azhar Indonesia, “Pemikiran Ulang atas metodologi penelitisn hukum” 2014
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial
International Standar Organization (ISO) 26000 tentang Corporate Social Responsibility
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)