DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Rahmatul Ikrar, Bakti Bakti

Abstract


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 3 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan korban. Pada faktanya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat jumlahnya setiap tahun dengan perempuan sebagai korban paling banyak. Dengan berfokus pada kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT, penting melihat langkah hakim di pengadilan memutus perkara KDRT terhadap perempuan. Adapun yang menjadi tujuan penulisan karya tulis ini yaitu mengkaji bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh khususnya terhadap korban perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis. Pengumpulan data digunakan metode wawancara dengan hakim yang pernah mengadili kasus kekerasan rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.

Full Text:

PDF

References


Deborah L. Rhode, Justice and Gender: Sex Discrimination and The Law, Harvard University Press, 1991.

John Stuart Mill, The Subjection of Women, The Floating Press, 2009

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneiitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Ronny Hanitijo Soemotro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

B. Rudi Harnoko, “Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan”, Muwazah, Vol. 2, No. 1, Juli 2010.

Hamidah Abdurrachman, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri sebagai Implementasi Hak-Hak Korban”, Ius Quia Iustum Journal, vol.17, no. 3, 2010.

Kathleen Currul-Dykeman,”Domestic Violence Case Processing: a matter of local legal culture”, Contemporary Justice Review, Vol 17:2, 2014

Mohammad ‘Azzam Manan, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis”, Jurnal Legislasi Nasional, Vol. 5, No. 3, September 2008.

Montisa Mariana, "Fenomena Maraknya Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum", Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 3, No. 3, Maret 2018

Noor Fatimah Azzahra, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Fikri, Vol. 2, No. 1, Juni 2017

Tamita Putri Islami dan Khairulyadi, "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Menurut Perspektif Relasi Gender", Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, Volume 2, No.2, Mei 2017.

Tjokorda Istri Putra Astiti, "Sinkronasi Dan Diferensiasi Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga", Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6, No. 2, 2014

Utari Rahayu,"Statistik Kriminal Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tahun 2013-2015", Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 1, No. 1, 2017

Yeni Huriyani, "Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Persoalan Privat yang jadi Persoaan Publik", Jurnal Legislasi Nasional, Vol. 5, No. 3, September 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)