PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ( Suatu Perbandingan Dengan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik )
Abstract
Abstrak - Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan perbandingan antara pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, faktor penyebab kurangnya pendaftaran tanah secara sporadik serta menjelaskan langkah yang diambil Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya untuk meningkatkan pendaftaran tanah secara sporadik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah perbedaan. Pada pendaftaran secara sporadik pemohon harus melengkapi sendiri berkas persiapan pendaftaran, membayar sejumlah biaya pendaftaran dan waktu pengumuman data fisik dan yuridis yang lebih lama. Pada pendaftaran tanah secara sistematik pemohon dibantu dalam melengkapi berkas persiapan pendaftaran, tidak dikenakan biaya dan masa pengumuman data yang lebih cepat. Hambatan pendaftaran tanah secara sporadik berupa kurangnya pemahaman masyarakat, mahalnya biaya pendaftaran, serta pengurusan administrasi yang sulit.Upaya untuk meningkatkan pendaftaran tanah secara sporadik ialah dengan memberikan sosialisasi pendaftaran tanah, memberikan layanan prima dalam pendaftaran tanah, mengupayakan tersedianya petugas ditingkat gampong yang bertugas membantu pemohon dalam mendaftarkan tanah secara sporadik.
Kata Kunci : Jenis Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah, Sporadik, Sistematik.Full Text:
PDFReferences
Buku, Skripsi
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraris, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003
Ilyas Ismail, Ria fitri, Abdurrahman. Buku Ajar Hukum Agraria. Banda Aceh: FH Unsyiah Press,2017
Della Rafiqa Utari, 2019 ‘‘Pendaftaran Tanah Yang Dikuasai Oleh Tempat-tempat Ibadah Ummat Islam di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh’’, Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Administrasi Negara, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)