PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)

Ria Anwar, Zahratul Idami

Abstract


Pasal 1 ayat (5) UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjelaskan bahwa pelindungan  Pekerja Migran Indonesia ialah segala upaya untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya di keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.Namun pada kenyataannyaBalai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) masih belum maksimal dalam melakukan tugasnya untuk melakukan perlindungan terhadap PMI Aceh karena adanya beberapa hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskanpelaksanaan penempatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Aceh di luar negeri, hambatan kurang maksimalnya penempatan dan perlindungan terhadap PMI serta upaya yang dilakukan BP3TKI untuk menanggulangi hambatan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan penempatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) PMI Aceh oleh BP3TKI belum maksimal, hambatan kurang maksimalnya penerapan perlindungan HAM tersebut dikarenakan banyaknya PMI Aceh yang berangkat ke luar negeri secara illegal sehingga data PMI tidak tercatat secara resmi. Upaya yang dilakukan oleh BP3TKI adalah dengan memberi sosialisasi pentingnya menjadi PMI yang resmi dan memberikan pembekalan dan pemahaman kepada CPMI secara jelas mengenai kontrak kerja yang telah dibuat dengan Pemberi Kerja / Perusahaan / Majikan CPMIserta memberikan informasi yang benar kepada CPMI mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar Aceh.

Kata Kunci : Penempatan dan Perlindungan, Pekerja Migran, Hukum dan Hak Asasi Manusia


Full Text:

PDF

References


BNP2TKI, Perjanjian kerja, BNP2TKI, Jakarta, 2015

Peni Susetyorini, 2010, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri oleh Perwakilan Republik Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 39.

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Garafika, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2011 , Ni’Matul Huda Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

https://m.detik.com/news/berita/d-3323745/3-tkw-asal-aceh-dijemput-ke-malaysia-1-orang-trauma-berat-akibat-kekerasan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)