PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM BIDANG KESEHATAN (Kajian Terhdadap Pemakaian Vape Dalam Kawasan Tanpa Rokok)

Muhammad Roby Fadhlan, Sufyan Sufyan

Abstract


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Tetapi banyak orang yang melakukan tindakan yang tidak menghargai hak kesehatan orang lain salah satunya dengan menggunakan rokok elektrik atau vape sembarangan. Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti asap rokok tembakau. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hak konstitusional warga Negara terhadap penamakaian rokok elektrik dalam ruang lingkup kawasan tanpa rokok. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rokok elektrik atau vape tidak diatur dalam Undang-Undang sehingga masih bisa digunakan dalam kawasan tanpa rokok, dikarenakan dalam pasal (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 karena defenisi rokok yang diatur dalam pasal tersebut  tidak sesuai dengan beberapak kriteria yang dimiliki rokok elektrik atau vape.

Kata Kunci : Rokok Elektrik, Kawasan Tanpa Rokok, Kesehatan

Full Text:

PDF

References


Nurul Qamar. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika,2016

Maskawati. Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Litera,2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)