PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM BIDANG KESEHATAN (Kajian Terhdadap Pemakaian Vape Dalam Kawasan Tanpa Rokok)
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Tetapi banyak orang yang melakukan tindakan yang tidak menghargai hak kesehatan orang lain salah satunya dengan menggunakan rokok elektrik atau vape sembarangan. Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti asap rokok tembakau. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hak konstitusional warga Negara terhadap penamakaian rokok elektrik dalam ruang lingkup kawasan tanpa rokok. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rokok elektrik atau vape tidak diatur dalam Undang-Undang sehingga masih bisa digunakan dalam kawasan tanpa rokok, dikarenakan dalam pasal (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 karena defenisi rokok yang diatur dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan beberapak kriteria yang dimiliki rokok elektrik atau vape.
Kata Kunci : Rokok Elektrik, Kawasan Tanpa Rokok, KesehatanFull Text:
PDFReferences
Nurul Qamar. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika,2016
Maskawati. Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Litera,2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)