UNITED NATIONS CONVENTION ON CONTRACT FOR THE INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) DAN PRAKTIK PERDAGANGAN BARANG INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. (Suatu Penelitian di Provinsi Aceh)

Muhammad Farizal, M. Putra Iqbal

Abstract


Konvensi Wina 1980 tentang jual beli barang Internasional atau kemudian lebih dikenal dengan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) berlaku untuk kontrak jual beli barang antara para pihak yang mempunyai tempat usaha di Negara yang berlainan. Dalam praktiknya Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi CISG dengan tidak diratifikasinya CISG, sehingga banyak perusahaan Indonesia dirugikan. Seperti yang dilakukan perusahaan Aceh yang mengekspor Jernang ke China, yang secara tidak langsung tunduk kepada hukum CISG. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara sebagai data utama. Hasil penelitian diketahui bahwa hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dari para pihak. Kontrak yang selama ini digunakan adalah kontrak tidak tertulis yang berlandaskan asas itikad baik dimana para pihak saling mempercayai satu sama lain. Dengan demikian, akibat hukum di sini tidak lain adalah pelaksanaan dari pada suatu kontrak itu sendiri. Pelaksanaan dari suatu kesepakatan oleh para pihak. Setelah itu baru dilakukan proses pembayaran sesuai yang telah disepakati. Sebelum dilakukan pembayaran maka akan dilakukan veritifikasi dokumen calon pembeli oleh Atase Perdagangan. Dalam praktik para pihak melakukan transaksi jual beli barang internasional berdasarkan asas itikad baik dan saling mempercayai satu sama lain. 

Kata Kunci :  Praktik Perdagangan International ,CISG


Full Text:

PDF

References


Boer Mauna, 2008 “ Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”, PT. Alumni, Bandung,.

Charles, Michael. at, al. 2004 “ International Trade Law, Commentary and Materials”, Lawbook Co. Casebook.

Edy Suryono, 1984 “Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia”, Bandung: CV Remadja Karya.

Gunawan Widjaja, 2013, “Transaksi Bisnis Internasional”, Rajawali Pers, Jakarta.

Hans Van Houtte, 1995 “The Law of Internasional Trade”, London : Sweet and Maxwell.

Hercules Booysen, 1999 “International Trade Law on Goods and Services”, Pretoria, Interlegal.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)