Kerja Sama Sister City Antara Kota Banda Aceh (Republik Indonesia) Dengan Kota Higashimatsushima (Jepang) Tentang Program Percepatan Rekonstruksi Bersama

Wafa Aulia, M. Putra Iqbal

Abstract


Kota Banda Aceh (Republik Indonesia) dan Kota Higashimatsushima (Jepang) sama-sama pernah mengalami bencana Tsunami parah, kesamaan pengalaman yang dialami membuat Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Higashimatsushima membentuk suatu kerja sama. Namun, pembentukan kerja sama kedua kota ini tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melakukan konsultasi, koordinasi, mendapat pertimbangan, dan persetujuan dari Kemenlu selaku penanggung jawab politik luar negeri. Faktor yang melatarbelakangi tidak diikutinya prosedur adalah faktor teknis yang mencakup lamanya proses birokrasi, kebutuhan budget yang besar, tidak adanya tuntutan dari mitra kerja sama untuk melaksanakan kerja sama sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, selain itu kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya juga tidak mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak adanya permasalahan yang timbul. Penyelesaian sengketa dalam kerja sama ini akan diselesaikan melalui metode negosiasi. Kemenlu dapat ikut campur dalam penyelesaian sengketa yang timbul, meskipun tidak adanya koordinasi, konsultasi, pertimbangan serta persetujuan dari Kemenlu.

Full Text:

PDF

References


Buku

Boer Mauna, 2011, Hukum Internasional (Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), PT Alumni, Bandung.

Damos Dumoli Agusman, 2010, Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Eddy pratomo, 2016, Hukum Perjanjian Internasional Dinamika dan Tinjauan Kritis terhadap politik Hukum Indonesia, Elex Media Kompotindo, Jakarta.

I Wayan Parthiana, 2002, Perjanjian Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung.

Jurnal

Aswin Hendrik Elias, 2018, “Kesiapan dan Peluang Sister City”, eJournal Ilmu Hubungan

Internasional, Vol. 6, No. 2.

Peraturan Perundang-undangan

Undang–Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang – Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Undang–Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah.

Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2010 tentang Kerja sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)