Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Kekebalan Dan Keistimewaan Oleh Pejabat Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961

Rosmini Yanti, Lily Husni Putri

Abstract


Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik mengatur mengenai kekebalan dan keistimewaan untuk perwakilan diplomatik di suatu negara asing dengan tujuan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan benar. Dalam praktiknya banyak diplomat yang melakukan penyalahgunaan kekebalan dan keistimewaan yang dimilikinya di negara tempat ia diakreditasikan. Seperti kasus yang menimpa sekretaris I kedutaan besar Korea Utara (Han Son Ik) yang melakukan penyelundupan barang ke Bangladesh. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sekretaris I kedutaan Korea Utara di Bangladesh telah menyalahgunakan hak kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepadanya. Han Son Ik juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam Konvensi Wina 1961 dan hukum negara penerima (Bangladesh). Terhadap penyalahgunaan kekebalan dan keistimewaan yang dilakukan oleh Han Son Ik, pihak pemerintah Bangladesh dapat meminta kepada negara pengirim agar kekebalannya dicabut. Dalam kasus ini, Korea Utara tidak mencabut kekebalan yang melekat pada Han Son Ik, maka pihak pemerintah Bangladesh dapat menyatakan Persona Non Grata terhadap Han Son Ik.

Full Text:

PDF

References


Buku

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana, 2017.

Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung: PT Alumni, 2013.

Elviira Dewi Ginting, Analisis Hukum Mengenai Peraturan Reorganisasi Perusahaan dalam Kaitaannya dengan Hukum Kepailitan, Medan: USUPress, 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Sumaryo Suryokusumo, Praktik Diplomasi, Bandung: BP.Iblam, 2004.

Syahmin, Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2008.

Konvensi dan Peraturan Perundang-Undangan

Government of the People’s Republic of Bangladesh, National Board of Revenue,”Privileged Persons (Customs Procedures) Rule, 2003”, Dhaka Notificaton (Customs). No. S.R.O. 237-LAW/2003/2015/Cus-.

Security Council, United Nations. 2006. “Non-proliferation/Democratic People’s Republic of Korea”. Resolution 1718.

Security Council, United Nations. 2013. “Non-proliferation/Democratic People’s Republic of Korea”. Resolution 2094.

Security Council, United Nations. 2016. “Non-proliferation/Democratic People’s Republic of Korea”. Resolution 2270.

Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961.

Jurnal

Olivia Razmana Poeteri, Djoko Susilo dan Suyani Indriastuti. “Pemutusan Hubungan Diplomatik Kanada Terhadap Iran” Jurnal Hubungan Internasional Universitas Jember, Vol 1 No.1 Januari 2014.

Oryza Trivia Astarina, “Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Inviolability Yang Melekat Pada Diplomatic Bags” Jurnal Hukum Internasional Universitas Diponegoro, Vol.5 No.2 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)