Tinjauan Hukum Pelaksanaan Corporate Social Responsilbility (CSR) Lafarge Cement Indonesia Di Aceh

Wahyudi Wahyudi, Nurdin Nurdin

Abstract


PT Lafarge Cement Indonesia merupakan salah satu perusahaan produsen semen yang berasal dari Perancis yang mulai beroperasi pada 1983 yang mengalokasikan dan melaksanakan program CSR. Prinsip 5 Deklarasi Rio 1992 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang mewajibkan perusahaaan untuk menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk memenuhi ketentuan tersebut, PT Lafarge Cement Indonesia telah dan sedang melaksanakan CSR di Kecamatan Leupung dan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Akan tetapi pelaksanaannya belum sesuai peraturan perundang-undangan dan keinginan masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan tersebut. Namun demikian, pelaksanaan CSR telah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Negara-negara peserta Deklarasi Rio 1992 termasuk Indonesia, dan Pemerintah Aceh seharusnya segera mengatur secara khusus mengenai sanksi dan mengawasi secara berkala serta berkelanjutan terhadap pelaksanaan CSR Lafarge Cement Indonesia yang beroperasi di wilayah Aceh

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004

Andri G.Wibisana Keadilan dalam satu (intra) Generasi: sebuah pengantar berdasarkan Taksonomi Keadilan Lingkungan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, FH UII PRESS, Yogyakarta, 2004.

Mochtar kusumaaatmadja, pengantar hukum internasional, buku I bagian umum, binacipta, Bandung, 1982.

P. Birnie dan A. Boyle International Law and the Environment, Oxford University Press, oxford 2002.

Reza Rahman Corporate Social Responsibility antara teori dan kenyataan Medpress, 2009.

Thomas Freidman, The Lexus and The Olive Tree, Understanding Globalization, Rendom House, New York, 2000,

Artikel :

Armel Yentifa, CSR Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Lokal, Jurusan Akutansi Politeknik Negeri Padang, 2006.

DTE kewajiban Indonesia dalam traktat mengenai pembangunan manusia, perubahan iklim dan hak asasi manusia diakses pada tanggal 19 Juni 2018 file:///C:/Users/ASUS/Downloads/Documents/iilaw.pdf

United Nations Environemental Programme (UNEP) sebagaimana pernyataan Danusaputro(1982) yang dikutip oleh Andreas Pramudianto S.H.,M.Si., Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional.,Cet.ke-1 Jakarta : Setara Press, 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)