Konflik Tenurial Antara Kesatuan Pengelolaan Hutan Tahura Pocut Meurah Intan Dengan Masyarakat Setempat

Muhammad Azhari Akhirullah, Bakti Bakti

Abstract


Tahura Pocut Meurah Intan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.95/Kpts-II/2001 sebagai praktik tata kelola kehutanan yang dilakukan pemerintah dalam kewenangannya menetapkan kawasan hutan. Praktik pengelolaan sumber daya alam bidang kehutanan yang dilakukan pemerintah justru menjadi pemicu konflik tenurial dengan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Tahura Pocut Meurah Intan yang kemudian berdampak terhadap akses pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat sekitar kawasan.Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan konflik tenurial antara KPH Tahura dengan masyarakat berdasarkan pemikiran Melanie G Wiber tentang dampak kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam terhadap akses masyarakat sekitar kawasan.Penelitian ini bersifat sosiolegal dengan pendekatan antropologi hukum dengan telaah jurnal-jurnal Melanie G Wiber terkait pluralisme hukum pengelolaan sumber daya alam, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sumber daya alam bidang kehutanan. Kemudian, penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada narasumber yang terkait dengan objek penelitian.Hasil penelitian bahwa sejarah kawasan pada kelompok hutan seulawah agam sebelum ditetapkan menjadi tahura merupakan kawasan hutan yang dikuasai dan dikelola oleh negara dengan status kawasan konservasi. Konflik tenurial di kawasan KPH Tahura dengan masyarakat merupakan konflik struktural. Kendala penyelesaian konflik tenurial antara KPH Tahura dengan masyarakat adalah disharmonisasi dan miskomunikasi antar para pihak yang berkonflik.Penetapan KPH Tahura masih menyisakan permasalahan. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan revisi terkait peraturan pembentukan KPH Tahura dengan turut melibatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Bakti Siahaan, Dkk, Kajian Tata Kelola Hutan Aceh, Sebuah Usulan Redasain Kehutanan Aceh,Aceh Green, Banda Aceh, 2009.

Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012.

Dany Haryanto, dan G. Edwi Nugroho. Pengantar Sosiologi Dasar. Jakarta: PT.Prestasi Pustakarya, 2011.

Franz von Benda-Beckmann, Keebet von Benda Beckmann, Julia Eckert. Rules of Law and Law of Ruling On the Governance of Law. Germany: Ashgate Publishing Company, 2009

Franz von Benda-Beckmann, Keebet von Benda Beckmann, Anne Griffiths Spatializing Law An Antrhopological Geography of Law in Society. Germany: Ashgate Publishing Company, 2009.

Ian Dobinson, francis John, “Qualitatif Legal Research”, edit by Mike McCounville and Wing Hong Chui; Research Methods for Law. Edinburgh University Press. 1988.

Jimly Asshiddqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, 2012.

Kartikasari (ed), mengelola konflik keterampilan dan strategi bertindak, Indonesia : The British Council, 2008.

M. Daud, S.Hut., M.Si, Profil KPH TAHURA POCUT MEURAH INTAN, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta, 2017.

Pip Jones, Pengantar Teori-Teori Sosial, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

Racmad Baro, Penelitian Hukum Non-Doktrinal; Penggunaan Metode dan Teknik Penelitian Sosial Dibidang Hukum. 2016.

Salim HS, S.H., M.S, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.

Sajipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Tri Pamungkas Yudohartono, “Peranan Taman Hutan Raya dalam Konservasi Sumber Daya Genetik”. Informasi Teknis Volume.6 no.2, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan. 2008.

Zainuddin Ali, M.A, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Jurnal

Melanie G Wiber,“The Spatial and Temporal Role Of Law in Natural Resource Management: The Impact Of State Regulation of Fishing Space” in Canada. Edited by Franz von Benda-Beckmann (eds), (et.al) Spatializing Law An Antrhopological Geography of Law in Society. 2005.

Melanie G Wiber,“Re-scaling Governance for Better Resource Management”. 2007. Edited by Franz von Benda-Beckmann (eds), (et.al) Rules of Law and Laws of Ruling On the Governance of Law. 2009

Melanie G Wiber, Lisette Wilson,“CommunityPerspektives On Integrated Coastal Management: Voice From The Annapolis Basin Area, Nova Scotia, Canada”. 2007.

Melanie G. Wiber, “Legal Pluralism and Integrated Management In Saint John Harbour, Canada”. 2009

Susilowati “Konflik Tenurial dan Sengketa Tanah Kawasan Hutan Yang Dikelola Oleh Perum PERHUTANI”, Jurnal Repertorium, ISSN: 2355-2646, 3 Januari 2013.

Sulistyowati Irianto, “Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya”. Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2014

Sulistyowati Irianto, “Praktik Penelitian Hukum: Perspektif Sosolegal”. Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2014.

Taufik Yahya “Resolusi Konflik Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Di Kabupaten Batang Hari”.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194

Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-undang No.5 Tahunn 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya

Undang-undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik social

Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan

Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Permenhut No.6/Menhut-II/2009 Tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan

Qanun Aceh No.7 Tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh

Pergub Aceh No.10 Tahun 2017 Tentang Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan.

Peraturan Gubernur Aceh No.56 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kehutanan Aceh

Internet

Cecep Risnandar, “Taman Hutan Raya”, Jurnal Bumi, https://jurnalbumi.com/taman-hutan-raya/ diakses pada Tanggal 22 Mei 2017, jam 14.30 WIB

www.mongabay.co.id/ hukum dan perundangan yang berhubungan dengan tata kelola hutan dan lahan

www.mongabay.co.id/, permasalahan tenurial dan konflik lahan, diakses pada tanggal 24 September 2018 jam 15.25


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)