Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan Anggota Legislatif
Muhammad Al Kautsar, Kurniawan Kurniawan
Abstract
Sensitivitas anggota DPR yang telah lama menjabat untuk lebih peduli pada rakyat juga tak telihat. Justru malah ironi, dimana korupsi dikalangan anggota legislatif semakin menjadi. Terbukti dari data yang dirilis oleh KPK dari tahun 2010-2016 tingkat korupsi dibadan legislatif semakin memburuk. Hal ini memberikan pandangan bahwa anggota DPR saat ini yang tidak ada batasan masa jabatan sangat rentan akan terkena kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan terhadap UU Pileg tidak memberikan batasan periodesasi masa jabatan dan implikasi terhadap ketiadaan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif dikaitkan dengan asas kepastian hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan UU Pileg tidak memberikan batasan periodesasi terhadap masa jabatan anggota legislatif karena pada dasarnya pemilihan umum terhadap legislatif tidak boleh membatasi subjek untuk dapat bertarung dalam pemilihan umum secara serentak, telah ada ambang batas parlemen bagi partai politik untuk dapat menduduki kursi anggota legislatif dan hal-hal terkait pembatasan masa jabatan diatur didalam AD/ART Partai Politik. Implikasi dari ketiadaan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif : banyak kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif, kekuasaan yang ada pada anggota legislatif cenderung konservatif yang akan melahirkan demokrasi yang mengarah kepada demokrasi kapital, melahirkan kekuasaan yang bersifat absolutisme sehingga frame yang dibangun dalam lingkaran legislatif frame yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
References
Desmond J. Mahesa. 2013. DPR Offside: Otokritik Parlemen Indonesia. Jakarta: PT. Wahana Semesta Intermedia.
Dr. Eddy Purnama. 2008. Lembaga Perwakilan Rakyat. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)